Retail
No Result
View All Result
Rabu, September 10, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

RUU Pemasyarakatan Disahkan Jadi Undang-Undang oleh DPR

by smardheatul
8 Juli 2022
in Dpr.go.id
17 2
0
RUU Pemasyarakatan Disahkan Jadi Undang-Undang oleh DPR

Suasana tempat duduk para anggota DPR RI saat Rapat Paripurna DPR RI ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di DPR RI, Jakarta, Kamis (7/7/2022). / Sumber : KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

humasri.com – DPR mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (7 Juli 2022). RUU tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan di Lapas dan Rutan, salah satunya terkait kelebihan kapasitas penghuni.

Wakil Ketua DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengatakan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, sistem pemasyarakatan masih menghadapi banyak kelemahan dan persoalan hukum. Sebagai contoh, hampir semua Lapas dan Rutan memiliki tingkat kepadatan yang tinggi dan fasilitas, sarana dan prasarana yang tidak memadai.

Pangeran juga melihat regulasi pergerakan barang ilegal masih lemah. Sistem keamanan dan pengawasan belum berfungsi optimal. Selain itu, ada kebutuhan mendesak untuk reorientasi sistem pemasyarakatan untuk menjaga dan menghormati hak-hak narapidana.

”Oleh karena itu, RUU tentang Pemasyarakatan ini dibutuhkan untuk menjawab sejumlah persoalan tersebut dan menegaskan kembali peran dan kedudukan sistem pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan dari penegakan hukum sebagaimana dalam sistem peradilan pidana terpadu,” ujar Pangeran.

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Turut hadir Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua Lodewijk F Paulus dan Sufmi Dasco Ahmad. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Lauly juga mewakili pemerintah hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga : Ketua DPR RI Ingatkan Anggota Dewan Pantau Pasokan dan Harga Pangan Jelang Lebaran

Dalam rapat paripurna, fraksi-fraksi DPR sepakat mengesahkan UU Pemasyarakatan menjadi undang-undang. Sebelumnya, RUU tersebut dibatalkan dalam rapat paripurna pada September 2019 karena penolakan publik. Masyarakat sipil percaya bahwa UU Pemasyarakatan, jika disahkan, akan memudahkan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan tertentu, seperti unsur korupsi. Demokrat adalah satu-satunya faksi pada saat itu yang menolak untuk menyetujui RUU tersebut dalam rapat paripurna.

Saat itu, muncul kritik publik terhadap RUU Pemasyarakatan karena menolak Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang memberikan grasi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang melakukan pelanggaran khusus. Namun, pada Oktober 2021, PP tersebut dicabut oleh Mahkamah Agung.

Terkait keringanan tersebut, Rabu (6/7/2022) Adies Kadir, Wakil Ketua Komite III DPR dari Fraksi Golkar mengingatkan, dengan putusan MK tentang uji materi Pasal 14(1) huruf i UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, tidak ada masalah lain dalam UU Pemasyarakatan. Setelah keputusan ini, pengadilan memutuskan bahwa semua tahanan berhak atas pengurangan hukuman. “Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan untuk mencegah segera disahkannya RUU Pemasyarakatan ini,” kata Adies.

Selain itu, Pangeran mengatakan beberapa substansi diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru-baru ini disetujui. Pertama, memperkuat posisi lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana yang komprehensif. Kedua, pemutakhiran prinsip-prinsip penyelenggaraan sistem pemasyarakatan didasarkan pada prinsip-prinsip perlindungan, non-diskriminasi dan kemanusiaan.

Ketiga, pengaturan fungsi pemasyarakatan seperti pelayanan, bimbingan, pembimbingan, kemasyarakatan, perawatan, keselamatan, dan pengawasan. Keempat, membakukan etika profesi dan kode etik pemasyarakatan, serta menjamin hak para pemasyarakatan untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Kelima, ketentuan tentang kewajiban sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk sistem teknologi informasi lembaga pemasyarakatan. Keenam, pengaturan tentang pengawasan dan pelaksanaan fungsi pemasyarakatan.

Baca Juga : Nuroji : Kenaikan Tarif Wisata Candi Borobudur Tidak Tepat

Tags: Dewan Perwakilan Rakyat IndonesiaDPR RIPemasyarakatanRUU PemasyarakatanUndang-Undang
Share20Tweet13SendShareShare4

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?