HumasRI – Arsul Sani menyatakan komitmen kuatnya akan kebebasan dan kelugasan dalam menjalankan mandat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikannya setelah resmi mengambil sumpah jabatan di depan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di lingkungan Istana Negara pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024.
“Dalam setiap sidang dan pengadilan yang dilakukan oleh MK, kami tidak memiliki ruang untuk apa pun selain memegang teguh dan konsisten terhadap prinsip independensi dan netralitas,” ujar Sani dalam komentarnya.
Dia juga menggarisbawahi signifikansi kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat sebagaimana merupakan aset fundamental bagi institusi peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi.
Sebagai bentuk dedikasi terhadap prinsip-prinsip ini dan penegakan undang-undang, Sani juga telah resmi menyampaikan pengunduran dirinya dari berbagai posisi politik, termasuk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pengunduran diri tersebut juga berlaku dari perannya di Partai Persatuan Pembangunan.
“Karena latar belakang saya sebagai pengacara, saya juga terhalang untuk terus berpraktek hukum. Dengan ini saya telah mundur dari jabatan Wakil Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Advokat Indonesia,” pungkas Arsul dengan tegas.
Baca Juga : Jokowi Sahkan Satelit Satria-1 dan BTS 4G demi Akses Internet di Wilayah 3T
Dapatkan informasi terupdate berita populer harian dari humasri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa hubungi ke media sosial kami lain