PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan masa Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari, berlaku mulai 25 November hingga 8 Desember 2025. Penetapan ini dilakukan setelah banjir dan longsor meluas di wilayah tersebut.
Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi memastikan keputusan ini telah berlaku. Bencana hidrometeorologi ini telah merusak dan melumpuhkan aktivitas di 13 kabupaten/kota.
Dampak Kerugian dan 13 Daerah Terdampak
Juru Bicara BPBD Sumbar, Ilham Wahab, melaporkan kerugian material sementara akibat bencana ini diperkirakan mencapai Rp 4,9 miliar. Angka ini masih terus dihitung seiring dengan bergeraknya tim di lapangan.
Total 13 daerah yang terdampak parah meliputi Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Tanah Datar, Agam, Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kota Pariaman, Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Kota Solok, Padang Panjang, Limapuluh Kota, dan Pasaman.
Infrastruktur Kritis Rusak
Dampak terparah berpusat pada infrastruktur dan akses di Padang Pariaman dan Agam:
-
Padang Pariaman: Wilayah ini paling parah terdampak banjir. Sebanyak 42 nagari di 17 kecamatan terendam. Banjir juga merusak dua jembatan yang vital.
-
Kabupaten Agam: Wilayah ini mengalami kerusakan terparah akibat longsor. Bencana ini memutus akses jalan sepanjang 171 meter dan mengganggu pasokan air bersih bagi masyarakat.
Selain itu, banjir juga melanda tujuh kecamatan di Kota Padang. BPBD Sumbar terus melakukan pendataan dan memastikan bantuan darurat menjangkau seluruh wilayah yang membutuhkan.
Baca Juga : Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira
