JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan atensi penuh terhadap masih tingginya angka kasus kecelakaan lalu lintas di jalan raya seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi mendalam tim Korlantas, praktik pengoperasian kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dituding kuat menjadi salah satu pemicu utama terjadinya kegagalan fatalitas di jalan raya.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., membeberkan data statistik kecelakaan nasional periode 2024–2025. Data tersebut menunjukkan tren yang cukup mengkhawatirkan pada sisi kuantitas kejadian, namun mencatatkan sedikit angin segar pada penurunan angka fatalitas korban jiwa.
Sepanjang tahun 2025, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia dilaporkan melambung hingga menyentuh 158.508 kejadian. Jumlah total tersebut terpantau melonjak sebesar 5 persen jika dibandingkan dengan periode tahun 2024 yang mencatatkan sebanyak 150.906 kasus di jalanan.
Meskipun secara grafik angka kejadian mengalami kenaikan, Korlantas Polri sukses menekan angka korban meninggal dunia secara signifikan sebesar 9,5 persen. Angka fatalitas berhasil didegradasi dari 26.839 jiwa pada tahun 2024 menjadi 24.296 jiwa pada penutupan tahun 2025.
“Peristiwa kecelakaan lalu lintas sampai saat ini cukup signifikan. Faktor penyebab daripada peristiwa kecelakaan salah satunya adalah kendaraan over dimension dan over loading serta kendaraan transportasi yang tidak ramah lingkungan,” ungkap Irjen Pol. Agus Suryonugroho.
Mengutamakan Hak Hidup di Atas Keuntungan Finansial
Jenderal bintang dua tersebut memaparkan secara gamblang bahwa sengkarut truk ODOL bukan sekadar masalah pelanggaran administratif lalu lintas biasa. Dampak destruktif yang ditimbulkan di lapangan berkolerasi langsung dengan hilangnya nyawa pengguna jalan lain serta rusaknya kualitas sistem transportasi nasional secara makro.
Oleh sebab itulah, jajaran Korlantas bersama kementerian teknis dan lembaga terkait terus tancap gas mendorong implementasi kebijakan Zero ODOL secara bertahap. Langkah mitigasi ini ditempuh demi memangkas risiko kecelakaan secara makro dan menyelamatkan aset infrastruktur negara.
Irjen Agus mengingatkan dengan tegas kepada para pelaku industri, pemilik armada, serta pengusaha logistik agar tidak lagi menutup mata dan mengorbankan aspek keselamatan publik demi meraup profit keuntungan bisnis semata.
“Jalan raya adalah ruang kehidupan bersama. Karena itu setiap keputusan untuk mematuhi aturan keselamatan adalah bentuk kehormatan terhadap hak hidup sesama pengguna jalan. Tidak ada keuntungan ekonomi yang lebih berharga daripada keselamatan manusia,” tegas Kakorlantas Polri dengan saksama.
Mengapresiasi Inisiasi Kalsel Sebagai Proyek Percontohan Nasional
Dalam kesempatan evaluasi berkala tersebut, Kakorlantas juga memberikan apresiasi yang tinggi atas langkah cepat yang ditunjukkan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Kedua instansi ini berkolaborasi menginisiasi gerakan deklarasi komitmen bersama menuju wilayah bebas ODOL.
Menurut pandangannya, langkah progresif di tingkat daerah ini menjadi pemantik awal yang sangat krusial untuk menyukseskan agenda nasional. Gerakan ini diharapkan mampu menular ke berbagai wilayah hukum polda lainnya.
Irjen Agus menilai, mata rantai pelanggaran truk ODOL tidak akan pernah bisa diputus secara permanen jika aparat penegak hukum hanya mengandalkan tindakan represif atau penilangan manual di lapangan. Masalah struktural ini harus diurai secara holistik dan komprehensif melalui tiga pilar aspek utama yang saling berkaitan.
Pertama adalah aspek ekonomi dan fiskal yang dilakukan dengan meninjau kembali secara komprehensif terhadap struktur insentif usaha serta formula kalkulasi biaya logistik bagi pengusaha agar tetap kompetitif secara sehat. Kedua adalah aspek sosiologis yang menyentuh upaya membangun budaya kepatuhan hukum yang kuat dan menumbuhkan kesadaran berkendara yang aman secara kolektif di dalam lapisan masyarakat.
Aspek ketiga berkaitan dengan regulasi dan penegakan hukum yang diwujudkan melalui penguatan sinergi pengawasan di setiap jembatan timbang serta menerapkan tindakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu di lajur jalan raya.
Sebelum kebijakan Zero ODOL ini benar-benar diterapkan secara penuh dan serentak di seluruh wilayah nusantara, Korlantas Polri memastikan akan terus menggandeng para pemangku kepentingan (stakeholders). Upaya ini difokuskan untuk memperkuat lini edukasi masif guna membangun kesadaran publik yang organik.
Langkah kolaboratif yang solid di Kalimantan Selatan diharapkan mampu bertransformasi menjadi sebuah proyek percontohan (pilot project) yang sukses. Skema ini ditargetkan dapat ditiru dan diadaptasi dengan baik oleh provinsi-provinsi lain di Indonesia demi mewujudkan ruang transportasi yang beradab.
