Retail
No Result
View All Result
Selasa, November 4, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Arsul Sani Tegaskan Kepatuhan pada Prinsip Independensi Pasca-Sumpah Hakim MK

by Dody Firmansyah
19 Januari 2024
in Berita Nasional
7 0
0
Asrul Sani

Asrul Sani Hakim Mahkamah Konstitus | BPMI presidenri.go.id

HumasRI – Arsul Sani menyatakan komitmen kuatnya akan kebebasan dan kelugasan dalam menjalankan mandat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikannya setelah resmi mengambil sumpah jabatan di depan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di lingkungan Istana Negara pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024.

“Dalam setiap sidang dan pengadilan yang dilakukan oleh MK, kami tidak memiliki ruang untuk apa pun selain memegang teguh dan konsisten terhadap prinsip independensi dan netralitas,” ujar Sani dalam komentarnya.

YOU MAY ALSO LIKE

Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran: Pembangunan IKN Masuk Tahap ‘Point of No Return’

32 Kunjungan ke 22 Negara, Ini Hasil Diplomasi ‘Maraton’ Prabowo Selama Setahun Berkuasa

Terungkap! Alasan Dirut Garuda Wamildan Tsani Dicopot Kurang dari Setahun, Glenny Kairupan Ambil Alih Kendali GIAA

Menkeu Purbaya Buka Saluran WhatsApp untuk Aduan Pajak dan Bea Cukai

Dia juga menggarisbawahi signifikansi kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat sebagaimana merupakan aset fundamental bagi institusi peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga : Presiden Jokowi dan PM Vietnam Pham Minh Chinh Bersepakat Tingkatkan Target Perdagangan Bilateral Hingga 2028

“Kapital berharga yang dimiliki oleh lembaga peradilan adalah kepercayaan dari rakyat, dan ini harus terus kita perkuat, bukan malah membiarkannya merosot,” tandasnya.

Sebagai bentuk dedikasi terhadap prinsip-prinsip ini dan penegakan undang-undang, Sani juga telah resmi menyampaikan pengunduran dirinya dari berbagai posisi politik, termasuk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pengunduran diri tersebut juga berlaku dari perannya di Partai Persatuan Pembangunan.

“Karena latar belakang saya sebagai pengacara, saya juga terhalang untuk terus berpraktek hukum. Dengan ini saya telah mundur dari jabatan Wakil Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Advokat Indonesia,” pungkas Arsul dengan tegas.

Baca Juga : Jokowi Sahkan Satelit Satria-1 dan BTS 4G demi Akses Internet di Wilayah 3T

Dapatkan informasi terupdate berita populer harian dari humasri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa hubungi ke media sosial kami lain

Tags: Arsul SaniHakim MKimparsialitasindependensi yudisialMahkamah Konstitusi
Share7Tweet5SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?