Retail
No Result
View All Result
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Baleg Dengarkan Kajian Tim Ahli tentang RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi

by admin
1 April 2021
in Dpr.go.id
1 1
0
Baleg Dengarkan Kajian Tim Ahli tentang RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin memimpin rapat Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. Dalam rapat ini, tim ahli Baleg memaparkan hasil kajian yang telah dilakukan terhadap RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di 4 provinsi Indonesia.

 

“Hari ini, kita mendengarkan tim ahli Baleg memaparkan pokok-pokok pikiran RUU tentang pembentukan pengadilan tinggi di empat yaitu provinsi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Kalimantan Utara,” katanya di Ruang Rapat Baleg, Rabu (31/3/2021).

 

Usai mendengar pemaparan dari tim ahli Baleg, Anggota Baleg Firman Soebagyo menyatakan mendukung RUU Pengadilan Tinggi di Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Kalimantan Utara untuk segera diundangkan. ” Empat wilayah ini merupakan provinsi pemekaran. Di mana faktor geografisnya sangat sulit untuk dijangkau. Hadirnya RUU Pengadilan Tinggi ini untuk memberikan pemenuhan terhadap rasa kepastian hukum,” katanya.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Baleg Romo H.R. Muhammad Syafi’i. Ia menyatakan pembahasan RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi ini merupakan bentuk perhatian yang serius dan benteng terakhir bagi warga negara yang mencari keadilan.

 

“Ini memenuhi apa yang seharusnya terjadi dalam penyelesaian perkara, sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Karena luas daerah yang sudah mengalami pemekaran pasti memberikan kemudahan bagi mereka yang mencari keadilan. Fraksi Gerindra menyampaikan kegembiraan kalau RUU ini dapat segera diundangkan karena ini adalah benteng terakhir bagi WNI mencari keadilan,” katanya.

 

Sebelumnya, tim ahli Baleg Widodo memaparkan pokok-pokok pikiran RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di empat provinsi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. Agenda penyusunan RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi yang meliputi lingkungan peradilan umum merupakan amanat prolegnas 2021 nomor urut 12.

 

Berdasarkan UUD 1945, Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan salah satunya oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

 

“Susunan, kedudukan, keanggotaan dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang- undang,” kata Widodo.

 

Aspek Filosofis, bahwa dengan dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, dan sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan.

 

Aspek Sosiologis, bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara.

 

“Berdasarkan data dari 30 PT yang ada di Indonesia khususnya peradilan umum, sebaran empat provinsi masih dua wilayah, misalnya  PT Pekanbaru melayani 2 daerah hukum Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. PT Samarinda melayani Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. PT Makassar melayani Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. dan PT Jayapura melayani Provinsi Papua dan Papua Barat,” jelas Widodo.

 

Terakhir, Aspek Yuridis, bahwa sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang. (rnm/es)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?