Retail
No Result
View All Result
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Bareskrim Polri Pastikan Kooperatif Tangani Setiap Laporan Masyarakat

by admin
7 September 2021
in Humas.polri.go.id
2 0
0
Bareskrim Polri Pastikan Kooperatif Tangani Setiap Laporan Masyarakat

YOU MAY ALSO LIKE

Lambang Polwan Disahkan Tahun 1986, Ini Makna Bunga Matahari Sampai Esthi Bhakti Warapsari

Pelatihan MediaHub Polri 2023: Ketika Opini Menjadi Komoditi

Mempermudah Jurnalis, Copywriter, dan Content Creator: MediaHUB Polri sebagai Sumber Konten Berkualitas tentang Polisi Indonesia

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan bahwa pihaknya selalu kooperatif dalam menangani setiap laporan masyarakat yang masuk. Dalam hal ini, aparat selalu objektif untuk melihat suatu pelaporan warga terkait dengan suatu dugaan tindak pidana.

Salah satu contohnya adalah soal memproses pelaporan yang dibuat oleh seseorang berinisial WL pengacara dari pihak tersangka LH, yang hendak melaporkan balik seseorang terkait dugaan penggunaan dokumen palsu. WL pun sempat menyampaikan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait pelaporannya tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, terkait laporan tersebut, pihak Bareskrim Polri telah kooperatif dan menjelaskan proses-proses hukum terhadap pihak yang mencoba membuat LP tersebut.

“Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara singkat serta validasi terkait legal standing serta dokumen pendukung yang. Diantaranya, penetapan tersangka LH, pernyataan keputusan rapat (RUPS) dan bukti chat dengan saudari LP,” kata Argo, Selasa (7/9/2021).

Dalam hal ini, Argo menyebut, pihak piket siaga SPKT Bareskrim Polri juga telah menyampaikan kepada WL, agar status penetapan tersangka, dapat digugat melalui proses Praperadilan.

“Piket siaga SPKT Bareskrim Polri juga telah menerangkan untuk penetapan tersangka silahkan digugat melalui jalur Praperadilan,” ujar Argo.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga memproses lebih lanjut soal laporan WL terkait dengan dugaan adanya laporan palsu terhadap RT. Menurut WL, kliennya NM merasa nama baiknya dicemarkan.

Terkait hal itu, Argo menyatakan, Bareskrim Polri telah memberikan ruang untuk berkonsultasi. Namun, ketika itu pelapor tidak dapat menunjukkan surat keterangan bahwa pihak terlapor seorang pegawai suatu Bank. Akhirnya, konsultasi itu disepakati kedua belah pihak untuk melakukan pelaporan melalui Dumas.

“Setelah konsultasi dengan piket konsul, pelapor sepakat untuk membuat Dumas,” tutup Argo.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
  • https://comp.phenikaa-uni.edu.vn/
  • https://todomemalesal.com/
  • https://rakit.banjarnegarakab.go.id/
  • https://tzuchilearning.org/