Retail
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Bareskrim Selidiki YouTube TriDatu yang Sebar Video Yahya Waloni

by admin
1 September 2021
in Humas.polri.go.id
2 1
0
Bareskrim Selidiki YouTube TriDatu yang Sebar Video Yahya Waloni

YOU MAY ALSO LIKE

Lambang Polwan Disahkan Tahun 1986, Ini Makna Bunga Matahari Sampai Esthi Bhakti Warapsari

Pelatihan MediaHub Polri 2023: Ketika Opini Menjadi Komoditi

Mempermudah Jurnalis, Copywriter, dan Content Creator: MediaHUB Polri sebagai Sumber Konten Berkualitas tentang Polisi Indonesia

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih menelusuri pemilik akun YouTube TriDatu yang digunakan pertama kali untuk membagikan ceramah Yahya Waloni yang diduga mengadung unsur penistaan agama.

Dalam ceramah itu, Yahya menyebut bahwa injil sebagai hal yang fiktif. Atas dasar itu kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

“Masih didalami apakah akun itu milik dia atau orang lain,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (1/9/2021).

Pasalnya, dalam perkara ini baru ada satu tersangka yang dijerat oleh penyidik Bareskrim. Yakni, Yahya Waloni seorang yang merupakan sosok terekam gambar dalam ceramah di video tersebut.

Namun demikian, pemilik akun tersebut belum diketahui. Menurut Ramadhan, penyidik masih terkendala melakukan pemeriksaan Yahya sebagai tersangka karena kondisi kesehatannya.

Waloni saat ini tengah mendapat perawatan di Rumah Saki Polri, Kramat Jati karena mengeluhkan sesak nafas usai ditangkap polisi pada Kamis (26/8) lalu.

“Saat ini kan yang bersangkutan masih di rumah sakit. Nanti kami akan update perkembangan kasus YW ya,” jelas Ramadhan.

Sebagai informasi, terhitung sudah lima hari Waloni mendapat perawatan. Meski demikian, kondisi kesehatannya diklaim terus membaik oleh tim dokter.

RS Polri menyatakan dalam waktu dekat akan memulangkan tersangka kasus dugaan penistaan agama itu kepada Bareskrim sehingga proses hukum dalam dilanjutkan. Namun, belum diketahui kapan pastinya pemulangan itu akan dilakukan.

“Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik. Menunggu koordinasi dari penyidik Polri untuk tindak lanjutnya,” kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Asep Hendra saat dihubungi, Selasa (31/8).

Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Yahya sudah berstatus sebagai tersangka sejak Mei 2021 lalu. Namun ia baru ditangkap pada Agustus. Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021.

Perkara Yahya berkaitan dengan video ceramah dirinya yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu.

Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share3Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
  • https://comp.phenikaa-uni.edu.vn/
  • https://todomemalesal.com/
  • https://rakit.banjarnegarakab.go.id/
  • https://tzuchilearning.org/
  • https://www.afpif.org/