Retail
No Result
View All Result
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Cegah Konsumsi Gula Berlebih, Kemenkes Luncurkan Sistem Pelabelan Nutri Level

by Salma Hasna
5 Mei 2026
in Beranda, Berita Nasional
1 0
0
Cegah Konsumsi Gula Berlebih, Kemenkes Luncurkan Sistem Pelabelan Nutri Level

JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia resmi meluncurkan sistem pelabelan terbaru yang disebut Nutri Level. Langkah strategis ini diterbitkan untuk mengendalikan konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) di tengah masyarakat, sekaligus menekan tingginya angka penyakit tidak menular seperti diabetes melitus dan penyakit jantung di Indonesia.

Mengenal Sistem Pelabelan Nutri Level

YOU MAY ALSO LIKE

Bukan Sekadar Seremonial, AI Influencer Renjani Nyrah Bedah Isu Lingkungan di Podcast Qudoin

Rekor Mudik Tertinggi Sepanjang Sejarah Berhasil Dikendalikan, Ini Penjelasan Kakorlantas

Angka Fatalitas Turun 31 Persen, Irjen Agus Suryonugroho: Ini Keberhasilan Bersama Media

Transformasi Polantas: Mengubah Kepatuhan Karena Takut Menjadi Kesadaran Mandiri

Sistem pelabelan Nutri Level dirancang agar masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mengidentifikasi kandungan nutrisi suatu produk sebelum membelinya. Tingkat nutrisi dibagi ke dalam empat indikator grade dengan warna yang mencolok pada kemasan:

  1. Level A (Warna Hijau Tua): Menandakan produk memiliki kandungan nutrisi yang sangat baik dan rendah gula.

  2. Level B (Warna Hijau Muda): Menandakan kualitas nutrisi yang baik.

  3. Level C (Warna Kuning): Menandakan kualitas nutrisi dalam kategori sedang.

  4. Level D (Warna Merah): Menandakan produk mengandung gula yang tinggi, sehingga menjadi peringatan (warning) bagi konsumen untuk membatasi atau menghindari konsumsi berlebih.

Pada tahap awal, aturan pelabelan ini menyasar produk pangan olahan dalam kemasan, dan direncanakan untuk diperluas secara bertahap pada pangan siap saji, termasuk produk minuman manis kekinian seperti kopi susu, boba, dan teh yang banyak diminati oleh berbagai kalangan.

Latar Belakang Kebijakan

Peluncuran kebijakan ini merupakan kelanjutan dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Data Kemenkes sebelumnya menunjukkan bahwa sekitar 28,7% masyarakat Indonesia mengonsumsi GGL melebihi batas yang dianjurkan. Tingginya angka konsumsi tersebut berdampak langsung pada lonjakan kasus kesehatan yang membebani sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui transparansi informasi pada label kemasan, Kemenkes berharap masyarakat semakin sadar akan asupan harian mereka sehingga dapat membangun kebiasaan hidup yang lebih sehat.

Tags: Kemenkes RINutri Level
Share1Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?