JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia resmi meluncurkan sistem pelabelan terbaru yang disebut Nutri Level. Langkah strategis ini diterbitkan untuk mengendalikan konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) di tengah masyarakat, sekaligus menekan tingginya angka penyakit tidak menular seperti diabetes melitus dan penyakit jantung di Indonesia.
Mengenal Sistem Pelabelan Nutri Level
Sistem pelabelan Nutri Level dirancang agar masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mengidentifikasi kandungan nutrisi suatu produk sebelum membelinya. Tingkat nutrisi dibagi ke dalam empat indikator grade dengan warna yang mencolok pada kemasan:
-
Level A (Warna Hijau Tua): Menandakan produk memiliki kandungan nutrisi yang sangat baik dan rendah gula.
-
Level B (Warna Hijau Muda): Menandakan kualitas nutrisi yang baik.
-
Level C (Warna Kuning): Menandakan kualitas nutrisi dalam kategori sedang.
-
Level D (Warna Merah): Menandakan produk mengandung gula yang tinggi, sehingga menjadi peringatan (warning) bagi konsumen untuk membatasi atau menghindari konsumsi berlebih.
Pada tahap awal, aturan pelabelan ini menyasar produk pangan olahan dalam kemasan, dan direncanakan untuk diperluas secara bertahap pada pangan siap saji, termasuk produk minuman manis kekinian seperti kopi susu, boba, dan teh yang banyak diminati oleh berbagai kalangan.
Latar Belakang Kebijakan
Peluncuran kebijakan ini merupakan kelanjutan dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Data Kemenkes sebelumnya menunjukkan bahwa sekitar 28,7% masyarakat Indonesia mengonsumsi GGL melebihi batas yang dianjurkan. Tingginya angka konsumsi tersebut berdampak langsung pada lonjakan kasus kesehatan yang membebani sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui transparansi informasi pada label kemasan, Kemenkes berharap masyarakat semakin sadar akan asupan harian mereka sehingga dapat membangun kebiasaan hidup yang lebih sehat.
