Retail
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Di Sebuah Rumah, Satresnarkoba Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

by admin
23 Juni 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
1 0
0
Di Sebuah Rumah, Satresnarkoba Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

TANJUNGPINANG – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di sebuah rumah Jl. Usman Harun Kota Tanjungpinang. Sabtu, 19 Juni 2021 pukul 00.30 Wib.

Bermula pada hari Pada hari Jumat, 18 Juni 2021 sekira pukul 00.00 wib, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi tentang adanya seorang laki-laki yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu berada di sebuah rumah Jl. Usman Harun Kot Tanjungpinang.

Sekira jam 00.30 wib, anggota Satres Narkoba mengamankan seorang laki-laki yang mengakui bernama (Z) dan bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam yang berisikan 1  buah tas kecil warna merah berisikan 1  paket diduga Narkotika jenis sabu, 1  bungkusan plastik warna kuning yang berisikan 1  paket diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah kotak warna hitam berisikan 1  buah gunting, 1 buah sendok kertas, 1  buah mancis gas warna biru dan 1 unit Hp merk poco warna hitam.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH mengatakan bahwa Sdr. Lk. (Z) mengakui barang-barang tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang telah diamankan berupa 2 paket diduga sabu, berat total 5,51 gram, 1 unit Hp, 1 buah kotak warna merah, 1 buah tas merah, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah kotak warna hitam berisikan gunting, 1 buah sendok sabu, 1 buah mancis gas warna biru, 1 buah bungkusan plastik warna kuning, dan 1 bundel plastik bening”, tambah Kasatres Narkoba

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun”, terang Kasatres Narkoba

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Tags: Polda Kepri
Share1Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
  • https://todomemalesal.com/
  • https://kalamkuduspekanbaru.sch.id/sma/
  • https://www.afpif.org/afpif2024/