Retail
No Result
View All Result
Minggu, September 14, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Dirjen Aptika: Semua Punya Peran Lindungi Data Pribadi

by admin humasri
30 Juli 2020
in kominfo.go.id
4 0
0
Dirjen Aptika: Semua Punya Peran Lindungi Data Pribadi

Kominfo.go.id – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan meminta semua pihak agar berperan dalam upaya untuk melindungi data pribadi.

“Semua harus ada dan semua terlibat,” katanya dalam Diskusi Daring bertema “DIALEKTIKA: Data Pribadi di Era Digital, Siapa Melindungi?”, dari Jakarta, Selasa (28/07/2020).

YOU MAY ALSO LIKE

Kominfo Blokir 566.332 Konten Judi Online Sejak 2018

PayPal Resmi Terdaftar PSE di Indonesia

Kominfo Buka Akses Yahoo Hingga Dota, 15 Situs Judi Online Diblokir

Kominfo Minta Bantuan Kedubes AS Dapatkan Respon Paypal dkk

Dirjen Semuel menekankan terdapat tiga pelaku utama dalam pelindungan data pribadi yaitu pemilik data, pengendali data, dan pemroses data.

Menurutnya, negara memiliki peran untuk membuat payung hukum dalam upaya pelindungan data pribadi yaitu dengan membuat Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang hingga saat ini masih dalam pembahasan di DPR. “Negara perlu membuat UU-nya sebagai payung hukum,” jelasnya.

Dirjen Aptika juga mengingatkan pihak pengendali data untuk memastikan bahwa mereka memiliki kewenangan dalam mengelola data pribadi dan data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pemilik data.

“Untuk kepentingannya pemilik data, ini harus dinomorsatukan,” tegasnya.

Selain itu, Dirjen Semuel juga meminta kepada pemilik data agar tidak dengan mudah membagikan data pribadi di internet ataupun di aplikasi-aplikasi yang digunakan.

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa UU PDP bukanlah undang-undang yang akan menyelesaikan semua permasalahan terkait data pribadi.

“UU PDP bukanlah satu-satunya UU yang bisa dijadikan sebagai senjata sapu jagat untuk menyelesaikan semuanya,” kata Farhan.

Farhan mencontohkan untuk menyelesaikan kasus hukum terkait data pribadi masih memerlukan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan hukum pidana yang berlaku.

Menurut Farhan, UU PDP merupakan upaya untuk membentuk suatu sistem tata kelola data pribadi di Indonesia. Oleh karena itu, Farhan mengusulkan bahwa nantinya dapat dibentuk suatu lembaga independen untuk mengurus tata kelola tersebut.

Berkaitan dengan proses pembahasan RUU PDP di DPR, Farhan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang nantinya akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja).

“Panja ini nanti akan memilah-milah DIM yang bisa dimasukkan dalam perbaikan, mana yang tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut Farhan menargetkan RUU PDP dapat disahkan pada tahun ini. “RUU PDP ini menjadi satu-satunya prioritas kita di tahun 2020 untuk bisa segera kita berlakukan,” tegasnya.

Acara diskusi itu diadakan oleh Media Indonesia secara daring dan disiarkan melalui kanal YouTube dan media sosial Media Indonesia. Selain Dirjen Aptika dan Anggota DPR RI Muhammad Farhan, hadir pula narasumber Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio dan Ahli Forensik Digital Ruby Alamsyah, serta dimoderatori oleh Raja Suhud.

Share4Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
403 Forbidden

Forbidden

You don't have permission to access this resource.

Additionally, a 403 Forbidden error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.