Retail
No Result
View All Result
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Hadiri Kancah Opini Pagi, Kapolres Natuna : Natuna Termasuk dalam 43 Kota/Kabupaten yang terkena Pengetatan PPKM Mikro

by admin
10 Juli 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
1 1
0
Hadiri Kancah Opini Pagi, Kapolres Natuna : Natuna Termasuk dalam 43 Kota/Kabupaten yang terkena Pengetatan PPKM Mikro

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri


NATUNA
– Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K., M.Si bersama Bupati Natuna Wan Siswandi S.Sos M.Si hadir di Kopi Pagi RRI, kancah opini pagi. Hadir Juga dr. Ari Fajuradi Ketua IDI Natuna, Jumat (09/07/2021).

Kapolres Natuna mengatakan pemberlakuan PPKM Mikro sesuai dengan intruksi Mendagri dan Kab. Natuna Masuk dalam 43 Kota di Indonesia, yang harus melaksanakan pengetatan PPKM Mikro Lanjutan.

“Kab. Natuna saat ini mengalami lonjakan kasus Positif Covid 19, dengan adanya hal ini dan menindak lanjuti Intruksi Mendagri No. 17/2021, guna menekan lonjakan dan memutus mata rantai penularan Covid 19, kita semua harus bekerja sama dan mendukung segala kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penanganan Covid 19, aturan ini dibuat adalah untuk menyelamatkan kita semua dari dampak pandemi Covid 19”, Ujar Kapolres Natuna.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K M.Si menyampaikan instruksi Mendagri No. 17/2021 selama dua Minggu Ke depan ada 11 point.

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.

4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.

5. Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.*

6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Percepatan Vaksinasi juga terus kita maksimalkan, kerjasama terjalin dengan baik, TNI dan Polri, Pemerintah daerah , serta masyarakat sampai hari ini terus saling bersinergi mendukung pelaksanaan percepatan Vaksinasi di. Kab. Natuna.

Tags: Polda Kepri
Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
  • https://comp.phenikaa-uni.edu.vn/
  • https://todomemalesal.com/
  • https://rakit.banjarnegarakab.go.id/
  • https://tzuchilearning.org/
  • https://www.afpif.org/