Retail
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Kabareskrim Usul Kemenkes Ubah Aturan HET Obat Tanpa Ubah Kemasan : Agar Memudahkan Pengawasan

by admin
12 Juli 2021
in Humas.polri.go.id
4 1
0
Kabareskrim Usul Kemenkes Ubah Aturan HET Obat Tanpa Ubah Kemasan : Agar Memudahkan Pengawasan

YOU MAY ALSO LIKE

Lambang Polwan Disahkan Tahun 1986, Ini Makna Bunga Matahari Sampai Esthi Bhakti Warapsari

Pelatihan MediaHub Polri 2023: Ketika Opini Menjadi Komoditi

Mempermudah Jurnalis, Copywriter, dan Content Creator: MediaHUB Polri sebagai Sumber Konten Berkualitas tentang Polisi Indonesia

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, telah mengusulkan agar Kementerian Kesehatan membuat aturan soal penggantian harga eceran tertinggi (HET) obat. Dia menyarankan agar produsen obat bisa mengganti keterangan HET obat tanpa mengganti kemasan.

“Kemarin saya ke Cianjur untuk memastikan dan memberi penguatan kepada produsen obat untuk cukup mencoret HET lama diganti saja dengan tulisan sesuai HET baru. Nanti di-invoice mencantumkan harga sesuai HET baru, dengan begitu mereka tidak perlu menarik distribusi obatnya di pasaran,” ujar Komjen Agus Andrianto, Senin (12/7/2021).

Komjen Agus menyebut dirinya sudah menyampaikan saran itu ke Kemenkes. Dia berharap Kemenkes menerbitkan surat edaran (SE) terkait pencoretan HET lama tanpa perlu mengganti kemasan.

Menurut Komjen Agus, hal itu perlu untuk mempersingkat waktu dan menjamin obat tetap tersedia saat pandemi Corona. Mengubah kemasan obat demi mengganti tulisan HET obat dinilainya memakan waktu lama.

“Saya sudah sarankan kepada Dirjen Farmakes Kemenkes untuk buat surat edaran terkait pencoretan dan invoice tadi. Kepada Pak Menkes juga sudah kami sarankan demikian,” tuturnya.

“Masalahnya pasca terbitnya HET baru, para produsen harus menarik distribusi obatnya untuk merubah dengan kemasan (primer dan sekunder yang memuat HET baru). Ini kan butuh waktu yang cukup lama dan bisa berakibat kekosongan obat. Mereka juga takut karena mungkin melanggar aturan Kemenkes atau BPOM,” sambung Komjen Agus.

Komjen Agus berharap produsen obat tidak takut dengan pengawasan polisi. Dia menegaskan obat-obat yang masih memiliki kemasan HET lama tidak perlu ditimbun.

Dia juga memastikan akan menindak para penjual obat secara online yang menjual di atas HET. Agus menduga aturan itu rawan disalahgunakan di level retail.

“Jangan sampai kekosongan obat karena tindakan polisi dalam pengawasan. Yang kita tindak jual online dengan harga di atas HET. Rawan disalahgunakan, terutama di retail,” imbuhnya.

Berikut daftar harga eceran tertinggi obat-obatan untuk pasien COVID-19:
1. Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500
4. Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300
5. Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000
6. Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200
10. Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700
11. Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share5Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
  • https://todomemalesal.com/