JAKARTA — Eksistensi polisi lalu lintas (Polantas) di era modern mengalami reposisi fungsi yang sangat mendasar. Petugas kini tidak lagi sekadar berdiri di pinggir jalan untuk meniup peluit, memeriksa kelengkapan surat kendaraan, atau mencatat lembaran denda tilang bagi para pelanggar rambu.
Di bawah komando Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Korlantas Polri bertransformasi menjadi sebuah institusi penggerak budaya tertib nasional.
Irjen Agus menginstruksikan jajarannya untuk memperluas peran dari sekadar penegak hukum menjadi fasilitator dan agen perubahan sosial (agent of change). Penanganan masalah lalu lintas tidak bisa lagi diselesaikan dengan kaku melalui skema represif.
“Peran Polantas kini menjadi lebih luas. Mereka tidak hanya mengatur arus kendaraan atau menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat,” terang Irjen Agus.
Mengedepankan Budaya Pelayanan Berkelanjutan
Perluasan fungsi ini diimplementasikan secara taktis melalui berbagai program unggulan, seperti Polantas Menyapa dan kampanye keselamatan lintas sektoral. Melalui program ini, personel kepolisian didorong untuk menjadi representasi negara yang ramah, profesional, dan selalu hadir memberikan solusi bagi kesulitan warga di jalan raya.
Perubahan citra ini ditekankan Kakorlantas tidak boleh hanya berhenti sebagai jargon atau pemanis dekorasi kebijakan. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh konsistensi perilaku setiap individu petugas saat berhadapan langsung dengan masyarakat setiap hari.
Ketegasan hukum tetap ditegakkan secara profesional bagi pelanggaran kasatmata yang membahayakan jiwa. Namun, tindakan tegas tersebut kini dibungkus dengan empati sosial yang tinggi, menciptakan hubungan batin yang sehat demi terwujudnya ruang jalan yang aman dan beradab.
