Retail
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Kapolres Natuna akan Tindak Tegas Pelaku Hoax di Media Sosial

by admin
16 Juni 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
3 1
0
Kapolres Natuna akan Tindak Tegas Pelaku Hoax di Media Sosial

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

NATUNA – Menyebarnya informasi Hoax di berbagai media sosial mengenai vaksin covid 19 membuat Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si prihatin dan akan mengambil sikap tegas dikarenakan hal ini dapat berdampak keresahan terhadap masyarakat Natuna mengenai vaksin.

Kapolres Natuna menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui Unit Reskrim Polres Natuna dan akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa terduga atau pelaku yang membuat serta menyebar luaskan informasi yang belum jelas kebenarannya itu.

“Pemberitaan yang dibuat Provokator terkait vaksin akan kami telusuri karena ini akan menimbulkan kegaduhan, oleh karena itu kami menghimbau agar kita semua bijak bermedia sosial,” Ujar Kapolres Natuna di saat melakukan peninjauan vaksinasi di Gedung Sri Serindit, Rabu (16/06/2021).

Selain itu, Kapolres Natuna juga memberikan kesempatan ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ditanyakan terkait sanksi apa yang akan diterima pelaku apabila nantinya ditemukan pelaku penyebar Hoax di media sosial dan terbukti bersalah.

Kaporles Natuna mengatakan ketentuan pidana dalam UU ITE ini tercantum dalam Pasal 45 ayat (3), yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

“Terlebih dahulu pihak kami akan melihat konteks pemberitaan atau informasi yang diposting oleh pelaku di media sosial”, Ujar Kapolres Natuna

“Kita akan mengkonsultasikan kepada ahli bahasa, apakah perbuatannya tersebut masuk ke dalam pelanggaran Undang-undang ITE. Apabila masuk maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” Jelas Kapolres Natuna.

Tags: Polda Kepri
Share4Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
  • https://comp.phenikaa-uni.edu.vn/
  • https://todomemalesal.com/
  • https://rakit.banjarnegarakab.go.id/
  • https://tzuchilearning.org/
  • https://www.afpif.org/