Retail
No Result
View All Result
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Kapolri Terbitkan Telegram : Aksi Premanisme dan Pungli Tak Ada Ruang di RI

by admin
16 Juni 2021
in Humas.polri.go.id
3 0
0
Kapolri Terbitkan Telegram : Aksi Premanisme dan Pungli Tak Ada Ruang di RI

YOU MAY ALSO LIKE

Lambang Polwan Disahkan Tahun 1986, Ini Makna Bunga Matahari Sampai Esthi Bhakti Warapsari

Pelatihan MediaHub Polri 2023: Ketika Opini Menjadi Komoditi

Mempermudah Jurnalis, Copywriter, dan Content Creator: MediaHUB Polri sebagai Sumber Konten Berkualitas tentang Polisi Indonesia

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram (ST) untuk menciptakan situasi aman kepada masyarakat di pelabuhan. ST diterbitkan mengingat maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan menimbulkan keresahan.

Surat Telegram itu bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021. ST itu ditujukan kepada para Kapolda. Sigit menilai premanisme di pelabuhan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta mampu menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pencegahan dilakukan lantaran menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri. Agus menyampaikan ST itu diterbitkan supaya bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional imbas pandemi COVID-19.

“Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” ujar Komjen Agus Andrianto melalui keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).

Selain itu, Komjen Agus menyampaikan saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus digenjot oleh pemerintah. Agus menekankan negara tidak boleh kalah oleh premanisme.

“Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut,” katanya.

Berikut 5 perintah Kapolri kepada para Kapolda:

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share3Tweet2SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
  • https://comp.phenikaa-uni.edu.vn/
  • https://todomemalesal.com/
  • https://rakit.banjarnegarakab.go.id/
  • https://tzuchilearning.org/
  • https://www.afpif.org/