Retail
No Result
View All Result
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Kemenhub Tegas: Sanksi Pembekuan Izin Menanti Pelanggar Pembatasan Angkutan Barang

by superadmin
19 Maret 2026
in Beranda, Berita Nasional
1 1
0
Pembatasan angkutan barang Mudik 2026

Pembatasan angkutan barang Mudik 2026

BALI – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi ketat terhadap kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2026/1447 H. Dalam evaluasi yang digelar di Bali pada Rabu (18/3/2026), pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi administratif hingga pembekuan izin bagi perusahaan yang melanggar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Berdasarkan data Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang telah dialihkan pada periode H-8 hingga H-4 Idulfitri atau 13–17 Maret 2026.

YOU MAY ALSO LIKE

Korlantas Polri Masifkan Edukasi Kamseltibcarlantas di Berbagai Kantong Aktivitas Publik

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Perluas Fungsi Polantas Lewat Program Humanis

Kakorlantas Polri: Bukan Ditakuti, Polantas Ingin Dikenal Karena Manfaat Kehadirannya

Intip Keunggulan ETLE Drone Patrol Presisi, Solusi Pantau Jalur Macet dan Rawan Pelanggaran

“Penerapan pembatasan angkutan barang ini berhasil menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III-V sebesar 47,43 persen,” jelas Dirjen Aan. Jumlah kendaraan menurun signifikan dari 69.176 menjadi 36.368 unit di jalur-jalur utama.

Pengalihan kendaraan logistik dilakukan secara masif di 17 ruas jalan pada 51 lokasi strategis. Beberapa titik utama mencakup tol Jakarta-Cikampek, Jagorawi, JORR, Cipularang, hingga ruas tol di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Solo-Ngawi dan Surabaya-Gempol.

Meskipun volume menurun, petugas masih menemukan pelanggaran di lapangan. Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E, terdeteksi 139 kendaraan angkutan barang sumbu 3-5 yang nekat melintas saat masa pembatasan. Mirisnya, kendaraan-kendaraan tersebut juga terdeteksi melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kemenhub secara transparan menyebutkan beberapa inisial perusahaan yang tercatat sering melakukan pelanggaran operasional, di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB.

Ditjen Hubdat Kemenhub telah melayangkan sanksi administratif berupa surat peringatan resmi. Para pelanggar diwajibkan membuat Surat Pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika peringatan ini diabaikan, pemerintah tidak segan untuk melakukan pembekuan izin operasional sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan transportasi nasional di tengah lonjakan mobilitas masyarakat yang merayakan Lebaran.

“Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan, dan para pengemudi dapat betul-betul mematuhi aturan pembatasan ini demi keselamatan seluruh masyarakat,” pungkas Dirjen Aan.

Tags: Angkutan BarangInfo MudikKemenhubLogistikMudik 2026Perhubungan Darat
Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?