JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Perubahan ini disahkan setelah DPR menyetujui revisi UU BUMN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widiyantini, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perubahan kelembagaan tersebut.
“Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” ujar Rini dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Larangan Rangkap Jabatan Jadi Poin Krusial
Revisi UU BUMN membawa sejumlah perubahan krusial, salah satunya adalah larangan rangkap jabatan. Dalam beleid baru ini, menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi BUMN. Aturan ini diberlakukan hingga dua tahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Selain itu, revisi UU BUMN juga mengatur bahwa karyawan BUMN kini dapat menduduki jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan manajerial lainnya, berdasarkan kesetaraan gender.
Perubahan Substansial dalam RUU BUMN
Ketua Panitia Kerja RUU BUMN, Andre Rosiade, mengatakan bahwa pembahasan revisi ini telah dilakukan secara intensif sejak 23 September hingga 26 September 2025. Total ada 11 poin krusial yang diubah, termasuk status kementerian menjadi badan pengaturan serta larangan rangkap jabatan.
Andre menambahkan, secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang tersebut setelah melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar dan akademisi. Perubahan ini menandai upaya pemerintah dan DPR untuk meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih profesional dan terhindar dari potensi konflik kepentingan.
Berikut 12 poin perubahan UU BUMN:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna 1 persen oleh negara pada Badan BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.
4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
5. Penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, Holding Operasional, Holding Investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.