Retail
No Result
View All Result
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Komisi V Desak Kemendes Bimbing Aparat Desa Kelola Dana Desa

by admin
26 Maret 2021
in Dpr.go.id
3 0
0
Komisi V Desak Kemendes Bimbing Aparat Desa Kelola Dana Desa

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie. Foto: Jaka/Man

 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk aktif memberikan bimbingan teknis administrasi dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi aparatur desa. Serta, penguatan peran pendamping desa dalam upaya pencegahan penyimpangan Dana Desa.

 

Penegasan tersebut disampaikan Syarief saat rapat dengar pendapat Komisi V DPR RI dengan Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan jajaran Ditjen Unit Eselon I Kemendes PDTT lainnya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

 

“Komisi V DPR RI meminta Kemendes PDTT untuk terus-menerus melakukan bimbingan kepada pemerintah desa. Peran pendamping desa sangat strategis untuk meningkatkan keahlian dalam pemanfaatan Dana Desa,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu seraya mengingatkan. 

 

Syarief mengungkapkan akumulasi Dana Desa dari tahun 2015 hingga sampai tahun 2020 adalah sebesar Rp 323, 32 triliun. Oleh karena itu, pendampingan ini sangat penting agar Dana Desa dapat menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi desa.

 

Sementara itu, Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid mengaku telah ditugaskan untuk menyusun model pengawasan dana desa. Pengawasan yang lebih efektif dilakukan agar pengelolaan dana desa lebih tepat sasaran.

 

Ia juga mengakui kekurangan personil tenaga pendamping profesional karena rasio keberadaannya dibandingkan dengan 74.961 desa hingga ke tingkat provinsi. Semestinya, dengan komposisi satu pendamping mengampu empat desa maka dibutuhkan sekitar 40 ribu pendamping desa. (pun/es)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share4Tweet2SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?