Retail
No Result
View All Result
Minggu, Desember 14, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Mayoritas Pelaku Perambah Kawasan Hutan adalah Perusahaan Pendatang

by admin
31 Maret 2021
in Dpr.go.id
2 0
0
Mayoritas Pelaku Perambah Kawasan Hutan adalah Perusahaan Pendatang

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin menyampaikan bahwa Komisi IV DPR RI banyak mendapat data dan informasi yang menyebutkan bahwa pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan sebagian besar adalah perusahaan pendatang. Mayoritas perusahaan perambah kawasan hutan secara besar-besaran adalah spekulan lahan dan mafia bisnis sawit.

 

Hal ini disampaikan Hasan dalam rapat dengar pendapat Panja Mengenai Penggunaan, Pelepasan, dan Perusakan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan serta Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK membahas masalah penegakan hukum penggunaan dan pelepasan kawasan hutan non prosedural, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

 

“Hanya sebagian kecil perambah yang benar-benar miskin dengan jumlah pengusahaan lahan kecil atau sekedar buruh upahan. Para spekulan, perambahan dan pembakaran kawasan hutan berdampak langsung pada kehidupan dan mata pencaharian penduduk asli. Di sisi lain ekosistem hutan juga semakin rusak. Sejumlah tumbuhan dan satwa liar dilindungi hilang dan kian terdesak dari habitatnya,” ucap Hasan.

 

Hasan mengatakan, pembentukan Panja Penggunaan, Pelepasan, dan Perusakan Kawasan Hutan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan Komisi IV DPR RI ini bertujuan untuk mendapatkan alternatif penyelesaian permasalahan penggunaan pelepasan dan perusakkan Kawasan hutan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Perpres Nomor 24 Tahun 2021 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di bidang Kehutanan.

 

“Oleh karenanya Komisi IV DPR RI ingin mendapatkan informasi dari Kementerian LHK mengenai beberapa hal, yakni penggunaan dan pelepasan kawasan hutan yang tidak prosedural, serta kejahatan perusakan kawasan hutan, pelaksanaan kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, baik kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak, kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai, maupun kewajiban menyediakan lahan pengganti,” paparnya.

 

Selain itu, tambah Hasan, juga untuk mengetahui tindaklanjut pengenaan sanksi kepada pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan tindaklanjut proses penegakkan hukum atas penggunaan dan pelepasan Kawasan hutan yang tidak prosedural, serta tindak kejahatan pengrusakan Kawasan hutan dan potensi penerimaan negara yang berasal dari pengenaan sanksi terkait kasus penggunaan pelepasan dan pengrusakan Kawasan hutan.

 

“Panja ini dibentuk atas ketulusan Komisi IV DPR RI, agar persoalan masa lalu yang muncul di hari ini tidak menjadi isu nasional yang tidak terselesaikan dengan baik oleh kementerian,” tandasnya. (dep/es)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share2Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?