JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membawa kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia pada awal tahun ini. Pemerintah secara resmi memutuskan untuk membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan yang memiliki penghasilan atau gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah nyata untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Keputusan besar ini tertuang dalam regulasi terbaru yang mulai diimplementasikan pada periode pajak tahun 2026. Dengan adanya kebijakan ini, karyawan yang memenuhi kriteria tidak akan lagi mengalami pemotongan pajak penghasilan dari perusahaan tempat mereka bekerja, sehingga pendapatan bersih (take home pay) yang diterima menjadi lebih besar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya menyatakan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memberikan ruang napas fiskal bagi kelas menengah dan pekerja sektor formal. Langkah ini diharapkan dapat menjadi stimulus konsumsi domestik di tengah tantangan ekonomi global yang masih dinamis.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat kelas menengah memiliki daya beli yang cukup kuat. Pembebasan PPh 21 bagi mereka yang bergaji maksimal Rp 10 juta adalah bentuk keberpihakan APBN secara langsung kepada para pekerja,” jelas Purbaya Yudhi Sadewa.
Meskipun memberikan kelonggaran pajak, Kementerian Keuangan tetap menekankan bahwa kebijakan ini memiliki kriteria tertentu. Pembebasan ini berlaku untuk pegawai tetap maupun tidak tetap yang total penghasilan brutonya tidak melebihi ambang batas Rp 10 juta dalam satu bulan atau akumulasi tertentu dalam setahun.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan agar perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia dapat menyesuaikan sistem penggajian mereka. Perusahaan diwajibkan tetap melaporkan data karyawan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21, namun dengan status Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) atau dibebaskan.
Para pakar ekonomi menilai langkah Purbaya Yudhi Sadewa ini sebagai “angin segar” yang sangat dinanti. Peningkatan pendapatan siap konsumsi (disposable income) pada jutaan pekerja diperkirakan akan langsung mengalir ke sektor ritel, otomotif, hingga properti, yang pada akhirnya akan menggerakkan roda ekonomi lebih cepat.
Pemerintah juga memastikan bahwa evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara berkala. Fokus utamanya adalah melihat sejauh mana efektivitas penghapusan pajak ini dalam menekan angka inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi di tingkat akar rumput.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat, disarankan untuk melakukan pengecekan melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi dengan bagian sumber daya manusia (SDM) di instansi masing-masing mulai Januari 2026.
