JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi tahun 2026 dengan memberikan potongan harga atau diskon sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini khusus menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi, mulai dari pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket atau logistik.
Melalui subsidi ini, beban iuran yang semula sebesar Rp16.800 per bulan kini terpangkas menjadi hanya Rp8.400 per bulan. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan sosial tetap terjaga di tengah risiko kerja lapangan yang tinggi.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan agar perlindungan kerja menjadi lebih inklusif dan terjangkau bagi para pejuang jalanan.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” ujar Indah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).
Sasaran dan Masa Berlaku Diskon
Indah menjelaskan bahwa diskon ini diperuntukkan bagi pekerja BPU sektor transportasi, yakni mereka yang bekerja secara mandiri tanpa menerima upah tetap dari pemberi kerja. Hal ini mencakup kurir dan pengemudi, baik yang menggunakan platform digital maupun tidak.
Namun, terdapat pengecualian bagi kelompok tertentu. “Diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” tegas Indah pada Selasa (13/1/2026).
Pemerintah juga telah menetapkan durasi pemberian stimulus ini agar manfaatnya terasa dalam jangka panjang. “Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” tambah Indah.
Mengenal Manfaat JKK dan JKM
Sebagai pengingat bagi para pekerja, kedua program ini memiliki fungsi perlindungan yang berbeda namun saling melengkapi:
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya meliputi perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan tunai, hingga tunjangan cacat.
-
Jaminan Kematian (JKM): Memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja (kematian alami atau penyebab lainnya).
Program diskon iuran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah kepesertaan aktif di sektor transportasi serta memberikan rasa aman bagi keluarga pekerja yang ditinggalkan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan di lapangan.
