Retail
No Result
View All Result
Selasa, September 30, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Pengesahan UU DKJ oleh Presiden Joko Widodo

by Salma Hasna
30 April 2024
in Beranda, Pemerintah
9 1
0
Pengesahan UU DKJ oleh Presiden Joko Widodo

HumasRI.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang ini adalah transisi dari Jakarta sebagai Ibu Kota menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tindakan pengesahan UU DKJ dilakukan oleh Jokowi pada tanggal 25 April 2024, resmi diumumkan di Jakarta pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

YOU MAY ALSO LIKE

Kakorlantas Perintahkan Polantas Lebih Humanis Pasca Pembekuan Sirene dan Rotator

6 Juta Petani Tak Tebus Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Temukan Alasan Mengejutkan

Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama untuk Bill Gates, Apresiasi Kontribusi Luar Biasa di Bidang Kesehatan

Prabowo Bertemu PM Kanada, Perkuat Kerja Sama dan Jaga Stabilitas Global

Menurut informasi yang tersedia di situs jdih.setneg.go.id, pasal 1 ayat 1 UU tersebut menetapkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah provinsi yang memiliki karakteristik unik dalam penyelenggaraan pemerintahannya.

Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Namun peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN ini disebutkan bahwa Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara sampai penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara. Hal ini tertuang dalam pasal 63.

Kemudian dalam pasal 66 disebutkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.

Baca Juga : Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Tanda Kehormatan atas Jasa Besar, Apa Itu?

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari HumasRI.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya. 

Tags: IKNJakartaJOKOWIPresiden Joko WidodoUU DKJ
Share10Tweet7SendShareShare2

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?