Dalam rangka menaikkan kedisiplinan terhadap anggota pada aplikasi tugas kiprah Provos menjadi penegak disiplin dilingkungan Polisi Republik Indonesia harus melakukan pengecekan & kontrol terhadap personil yang sedang melaksanakan tugas.
Pengecekan & supervisi dilakukan supaya personil sungguh-sungguh melaksanakan tugas menggunakan baik & tidak melakukan pelanggaran menggunakan nir hadir melaksanakan tugasnya, apabila tidak hadir maka ketidak hadiran tadi wajib mampu dipertanggung jawabkan secara dinas, entah itu lantaran sakit ataukah kepentingan lain yang bersifat penting. Untuk pengembangan fungsi pengawas profesi & pengamanan anggota pada taraf Polres, selaku piket jaga melaksanakan pantauan Pelayanan SKCK.
Tugas rutin serta upaya yang dilakukan sang Kasi Provos Polres Buru buat mencegah terjadinyan pelanggaran atupun peyimpangan yang dilakukan anggota pada melaksanakan tugas pelayanan pada warga . Sesuai menggunakan PP No. 60 tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu buat porto pembuatan SKCK sebanyak Rp.30.000,- (3 puluh ribu rupiah). Pada kesempatan tadi petugas pelayanan SKCK supaya pada melaksanakan penarikan biaya pembuatan SKCK wajib sinkron peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini dilaksanakan buat menghindari atupun mencegah terjadinya praktek pungutan liar (pungli) pada pelayanan warga dan buat mewujudkan terciptanya pelayanan prima Kepolisian pada warga Bebas Pungli. Tegas Kasi Propam.
