Retail
No Result
View All Result
Rabu, Januari 14, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

PMI yang Dideportasi adalah Tanggung Jawab Bersama

by admin
27 Maret 2021
in Dpr.go.id
2 1
0
PMI yang Dideportasi adalah Tanggung Jawab Bersama

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang maupun yang akan berangkat ke luar negeri itu adalah tanggung jawab bersama. Hal ini ditegaskan Melki untuk menjawab ketidaksamaan persepsi antara Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dengan Kepala UPT BP2MI Kalbar Erwin Rachmat tentang tanggung jawab mengurus PMI yang dideportasi dari luar negeri.

 

Saat memimpin tim kunjungan spesifik Komisi IX DPR RI ke Pontianak, Kalbar, Jumat (26/3/2021), Melki berharap dengan terbangunnya sinergi antar seluruh stakeholder yang berkaitan dengan PMI baik yang ada di pusat maupun, tidak ada lagi kegaduhan yang muncul akibat saling lempar tanggung jawab.

 

“Harus duduk bersama untuk bicara dengan berbagai data yang ada dan berbagai kekuatan yang kita miliki. Kita bersinergi bagaimana antara UPT BP2MI Kalbar dan BP2MI Pusat, Kementerian Luar Negeri, Pemda Kalbar, Pemkab Sambas, teman-teman buruh migran juga dan semua pihak terkait, bersama-sama agar PMI yang pergi maupun pulang ini juga betul-betul jadi tanggung jawab kita bersama,” urai Melki.

 

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyampaikan keluhannya kepada tim kunspek Komisi IX DPR RI terkait tanggung jawab UPT BP2MI Pontianak yang dianggapnya tidak jelas dalam menangani pemulangan PMI yang dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kalbar. 

 

Sutarmidji mengatakan, UPT BP2MI Pontianak  hanya membawa para PMI yang dideportasi oleh Malaysia dari perbatasan menuju ke Kota Pontianak. “Setelah itu mereka menghilang akhirnya bebannya diserahkan kepada  provinsi untuk mengurus kepulangan dan memberikan fasilitas tempat menginap dan makan bahkan biaya tiket pesawat,” ujarnya.

 

Menjawab hal tersebut, Kepala UPT BP2MI Kalbar Erwin Rachmat menjelaskan tanggung jawab BP2MI terhadap pemulangan PMI yang dideportasi. Dalam pemulangan PMI, pihaknya sudah semaksimal mungkin memfasilitasi dari Entikong sampai Pontianak dan tidak bisa sampai memulangkan ke daerah asal.

 

Erwin melanjutkan, BP2MI saat ini tidak memiliki selter dan anggarannya pun sangat kecil. Sehingga, para PMI diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal. “Tapi saya tidak cengang dan tidak mengeluh. Sebagai kepala UPT saya akan tetap laksanakan tugas minimal memfasilitasi PMI yang dideportasi dari Entikong dan diserahkan ke Dinsos untuk pulang ke daerah asal,” ujarnya. (es)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share3Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?