Polisi mengatakan mereka memantau konten yang disebut jihad provokatif di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Bareskrim Polri juga melakukan patroli siber untuk mendeteksi konten tersebut. Polisi mengatakan bahwa pembuat konten telah diperingatkan.
“Sudah terpantau patroli siber. Ya sudah ada teguran,” kata Kepala Bagian Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (19/11).
Dedi menjelaskan, konten yang dimaksud adalah format pesan yang tersebar di aplikasi messaging WhatsApp dan berisi ajakan jihad. Selain itu, saya juga menulis undangan kepada Densus 88 Antiteror Polri untuk berperang.
Pesan tersebut juga mengajak umat Islam untuk membakar kantor polisi yang ada di Indonesia. Penyebar berita menulis bahwa polisi adalah mafia yang sah dan sarang penjahat berseragam.
Akhir perutusan itu berbunyi “Panglima Pembebasan Rakyat Indonesia, Panglima Mujahidin Silivanji, Panglima Mujahidin Ambon 1999-2002”.
“Ronda siber memetakan dan menganalisis sebarang kandungan ucapan benci, provokasi dan penipuan,” kata Dedi.
Mereka ialah Farid Ahmad Okbah, yang merupakan ketua umum Partai Nasional Rakyat Indonesia (PDRI). Pada masa yang sama, Ahmad Zain An-Najah adalah ahli yang kini cacat – Jawatankuasa Fatwa Jawatankuasa Ulama Indonesia (MUI) dan Anung Al Hamat. Polis percaya bahawa penahanan itu berdasarkan bukti yang mencukupi, bukan sebagai satu bentuk sabitan jenayah.