Retail
No Result
View All Result
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polisi Temukan Lagi Pistol di Rumah MFA si Pengemudi Koboi

by admin
6 April 2021
in Tribratanews.go.id
3 1
0
Polisi Temukan Lagi Pistol di Rumah MFA si Pengemudi Koboi

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Nasi Kapau (Vaksinasi Jangkau Pulau) SatPolair Polres Kepulauan Anambas ke Desa Mengkait Kec Siantan Selatan

Personil Polres Bintan Laksanakan Ujian Kesamaptaan Jasmani (UKJ) Semester 1 Tahun 2022

Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern

Polisi Temukan Lagi Pistol di Rumah MFA si Pengemudi Koboi

adminpolri

Selasa, 06 April 2021 – 12:28 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menemukan senjata api airsoft gun di kediaman MFA koboi Fortuner yang bersikap arogan di Duren Sawit, Jakarta Timur. Total ada dua senjata api airsoft gun yang disita dari ‘Bang Jago’ ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menemukan kembali senjata jenis air soft gun dari kediaman pelaku MFA. “Saat kita lakukan penggeledahan kita temukan senjata lagi jadi total ada dua dari MFA,’ ujar Kabid Humas , Senin (5/4/2021).

Untuk itu, penyidik sedang mendalami dari mana pelaku mendapatkan senjata api tersebut. Dia menegaskan, dari keterangan diawal tersangka MFA mendapatkan satu lembar kartu angota Perbakin namun setelah dilakukan pengecekan Perbakin tidak pernah mengeluarkan kartu keanggotaan dan kepemilikan airsoft gun atas nama pelaku.

Bahkan, shooting club yang dimaksud oleh tersangka juga sudah tutup dan orang yang tandatangan juga sudah meninggal dunia. “Kita masih terus dalami surat itu dan kepemilikan senjata itu,” tegasnya.

Hingga saat ini, MFA juga sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk kasus yang menimpa dirinya. Tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. “Sekarang tersangka masih ditahan di Rutan POlda Metro Jaya,” ucapnya.

Tags: Utama
Share4Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?