Retail
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika

by admin
15 November 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
3 1
0
Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

TANJUNGPINANG– Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers kasus tindak Pidana Narkotika. Jumat (12/11/2021)

Adapun kronologis kejadian bahwa pada hari Sabtu 30 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang seseorang lengkap dengan ciri-cirinya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BP 2710 CB bernama “S” yang dicurigai memiliki Narkotika jenis sabu yang akan melakukan transaksi di sekitaran Jalan Ir.Sutami Kota Tanjungpinang.

Sekira pukul 20.00 wib anggota Sat Resnarkoba melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi berada Simpang Lampu Merah Jalan Ir.Sutami sedang berhenti menggunakan sepeda motor. Laki-laki tersebut mengakui benar bernama “S” dan kemudian bersama saksi RT dilakukan penggeledahan dan ditemukan pada dashboard sepeda motornya 1 (satu) buah kotak Rokok Rave yang didalamnya ada potongan kantong plastik hitam berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 1 gram yang dibungkus dengan plastik bening yang diakui miliknya, dan 1 (satu) unit HP yang diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Tags: Polda Kepri
Share4Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?