Retail
No Result
View All Result
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polri Ingatkan Masyarakat Tak Sebar Video ‘Muhammad Kace’ : Bisa Dijerat UU ITE

by admin
25 Agustus 2021
in Humas.polri.go.id
1 0
0
Polri Ingatkan Masyarakat Tak Sebar Video ‘Muhammad Kace’ : Bisa Dijerat UU ITE

YOU MAY ALSO LIKE

Lambang Polwan Disahkan Tahun 1986, Ini Makna Bunga Matahari Sampai Esthi Bhakti Warapsari

Pelatihan MediaHub Polri 2023: Ketika Opini Menjadi Komoditi

Mempermudah Jurnalis, Copywriter, dan Content Creator: MediaHUB Polri sebagai Sumber Konten Berkualitas tentang Polisi Indonesia

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

JAKARTA – YouTuber Muhammad Kace diduga melakukan penistaan agama sehingga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak membagikan ulang (share) video-video Muhammad Kace yang berbau kontroversial karena bisa saja terjerat UU ITE.

“Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Kombes Ramadhan mengatakan video Muhammad Kace yang diduga menghina agama Islam berpotensi memecah-belah kelompok. Dia menyebut warga yang mem-posting video M Kace itu bisa saja dijerat UU ITE.

“Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan,” tuturnya.

“Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” sambung Ramadhan.

Lebih lanjut, Kombes Ramadhan mengungkapkan Polri sedang berupaya untuk melakukan take down terhadap video Muhammad Kace yang dinilai tidak pantas. Hanya, kata Ramadhan, bisa saja video-video itu bukan ditemukan di akun Muhammad Kace, melainkan di akun warga yang membagikan ulang.

“Sementara ada masyarakat yang membagikan secara liar. Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK,” imbuhnya.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share1Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
  • https://comp.phenikaa-uni.edu.vn/
  • https://todomemalesal.com/
  • https://rakit.banjarnegarakab.go.id/
  • https://tzuchilearning.org/
  • https://www.afpif.org/