Retail
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polri Pantau Jual-Beli Obat di Tengah Pandemi COVID-19 : Cegah Penimbunan!

by admin
5 Juli 2021
in Humas.polri.go.id
4 0
0
Polri Pantau Jual-Beli Obat di Tengah Pandemi COVID-19 : Cegah Penimbunan!

YOU MAY ALSO LIKE

Lambang Polwan Disahkan Tahun 1986, Ini Makna Bunga Matahari Sampai Esthi Bhakti Warapsari

Pelatihan MediaHub Polri 2023: Ketika Opini Menjadi Komoditi

Mempermudah Jurnalis, Copywriter, dan Content Creator: MediaHUB Polri sebagai Sumber Konten Berkualitas tentang Polisi Indonesia

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

JAKARTA – Polri mengatakan bakal memantau aktivitas jual-beli obat di tengah pandemi Corona atau COVID-19. Hal tersebut dilakukan demi mencegah kelangkaan obat yang dibutuhkan untuk perawatan pasien positif Corona.

“Terkait dengan langkanya obat-obat antibiotik, Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual beli obat antibiotik di penjual online,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Senin (5/7/2021).

Irjen Argo mengatakan pihaknya juga memantau aktivitas di pabrik obat. Dia menyebut jalur distribusi obat bakal menjadi salah satu yang mendapat pengawasan ketat.

“Dan hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” tuturnya.

Irjen Argo mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang menimbun hingga memainkan harga obat di tengah pandemi COVID-19. Dia menegaskan polisi bakal menindak setiap oknum yang memainkan harga obat.

“Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” ucap Argo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM darurat Jawa dan Bali. Surat itu menjadi acuan penegakan hukum bagi spekulan yang bermain harga obat-obatan COVID-19 hingga alat kesehatan di masa kritis Corona.

Surat Telegram itu bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021. “Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7).

Agus mengatakan, di masa pandemi COVID-19, khususnya dalam rangka penerapan PPKM darurat, seperti saat ini, akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah. Dia tidak ingin ada pihak-pihak yang menghambat penanganan COVID-19 di Tanah Air.

“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas. Begitu pun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19, termasuk penyebaran berita bohong/hoaks,” tegasnya

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share4Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
  • https://comp.phenikaa-uni.edu.vn/
  • https://todomemalesal.com/
  • https://rakit.banjarnegarakab.go.id/
  • https://tzuchilearning.org/
  • https://www.afpif.org/