Retail
No Result
View All Result
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polri Sebut Dugaan Korupsi di PT JIP Terkait 2 Proyek di tahun 2015-2018

by admin
9 Desember 2021
in Beranda
3 0
0
Polri Sebut Dugaan Korupsi di PT JIP Terkait 2 Proyek di tahun 2015-2018

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djoko Purwanto mengungkapkan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), penyidik menangani dua perkara.

Pertama, pembangunan menara telekomunikasi oleh PT JIP tahun 2015-2018.

YOU MAY ALSO LIKE

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik Sudaryono Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Perkuat Program Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional Perkenalkan Lima Pejabat Baru

Gunakan Teknologi 3D Laser Scanner, Korlantas Polri Ungkap Fakta Kecelakaan Pantura

Jelang Penertiban 2027, Korlantas Polri Kedepankan Pendekatan Humanis Edukasi ODOL

Kedua, pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP tahun 2017-2018.

“Untuk penanganan penyidikan tindak pidana korupsi ada dua pekerjaan,” kata Djoko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Djoko pun mengatakan, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh PT JIP mencapai Rp 315 miliar.

Namun, jumlah kerugian secara pasti masih dalam proses penghitungan.

“Secara fixed (pasti) tentang kerugian kami masih memproses. Dugaannya sekitar Rp 315 miliar,” ucapnya.

Hingga saat ini, Dittipidkor Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.

Keduanya, yaitu mantan Direktur Utama Ario Pramadhi dan mantan Vice President Finance dan IT PT JIP Christman Desanto.

Djoko menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Para saksi yang telah diperiksa yaitu 7 saksi dari PT Jakarta Propertindo (JakPro), 20 saksi dari PT JIP, 4 saksi dari pihak swasta pemberi kerja kepada PT JIP, 21 saksi dari pihak swasta selaku kontraktor pengadaan GPON, 3 saksi dari Pemerintah Provinsi DKI, dan 1 saksi ahli keuangan negara.

Djoko menuturkan, salah satu saksi dari PT JIP yang diperiksa mengembalikan uang senilai Rp 1,7 miliar kepada penyidik.

“Salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kami di mana kami akan menindaklanjutinya dengan penyitaan,” tuturnya.

Djoko menegaskan, penyidik Dittipidkor Bareskrim bakal terus melacak larinya uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia mengatakan, Dittipidkor juga mendalami adanya kemungkinan tindak pidana pencucian uang.

Share3Tweet2SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?