Retail
No Result
View All Result
Minggu, Februari 8, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polsek Batam Kota Ringkus Pelaku Pencurian Mobil di Mitra Raya Kota Batam

by admin
25 Oktober 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
1 0
0
Polsek Batam Kota Ringkus Pelaku Pencurian Mobil di Mitra Raya Kota Batam

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

BATAM– Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang di Pimpin oleh Ipda Yustinus Halawa SH .MH Beserta Anggota Opsnal Polsek Batam Kota Melakukan Penangkapan Terhadap 2 Orang Pelaku Curanmor Roda 4 Di Ruko Mitra Raya Batam Center. Selasa (19/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib. Kedua Pelakunya berinisial W (28 Tahun) dan AP (26 Tahun).

Berawal Pada selasa (19/10/2021) sekira pukul 16.00 wib korban mendapat kabar dari rekan kerjanya mengatakan bahwa 1 unit Kendaraan R4 Mercedes Benz warna hitam sudah tidak ada  kemudian korban mengecek cctv dan melihat ada orang yang mengambil mobil korban dan selanjutnya melaporkan kepolsek batam kota.

Menerima Laporan Korban Selasa (19/10/2021) Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan Penyelidikan dan mencari informasi keberadaan mobil mercy yang dicuri, saat itu diketahui dr saksi A bahwa sebelumnya pelaku menggunakan jasanya untuk menderek mobil menuju perumahan cipta asri barelang.

Setelah itu Tim opsnal menuju ke lokasi dan berhasil menemukan mobil mercy yang dicuri oleh kedua pelaku, dari hasil pengembangan didapati informasi bahwa pelaku pencurian mobil tinggal dihotel leon di batu ampar, kemudian pada Rabu (20/10/2021) sekira pukul 00.15 wib tim opsnal langsung menuju hotel tempat ke dua diduga pelaku berada, dan kedua pelaku berhasil diamankan.

Tim berhasil menemukan sisa uang penjualan knalpot mobil mercy tersebut. Selanjutnya teehadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa kepolsek batam kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit mobil mercedes benz, 1 unit mobil honda  odyse, Uang tunai 1.5 juta dan 2 unit Hp milik tersangka.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty W, SIK membenarkan adanya dugaan tindak Pidana Pencurian Kendaraan Roda 4 yang saat ini kedua pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Batam Kita untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara. ungkap Kapolsek Batam Kota melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.

Tags: Polda Kepri
Share1Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?