Penegakan Prokes terus dilakukan Kepolisian Sektor Pegandon pada aktivitas rakyat pada beberapa cafe Kecamatan Pegandon pada upaya pengendalian penyebaran covid-19 pada Selasa (2/11/2021).
Tak hanya teguran, Kepolisian Sektor Pegandon jua mensosialisasikan pemberlakuan restriksi aktivitas rakyat pada luar tempat tinggal sinkron menggunakan SE Bupati Kendal.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin SH yg memimpin aktivitas mengatakan, aktivitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yg diberlakukan waktu ini merupakan PPKM darurat level dua.
Rangkaian aktivitas PPKM darurat level dua merupakan sosialisasi, himbauan pada rakyat supaya patuh prokes 5M, termasuk anugerah hukuman edukasi, penegakan anggaran, pemberlakuan daerah Psical distanting & operasi yustisi, ‘ istilah AKP Zainal Arifin SH.
Dalam aktivitas pemantauan & supervisi terhadap aplikasi PPKM darurat level dua hari ini, terdapat pelanggaran, antara lain adanya warung makan atau cafe yg melayani makan ditempat, telah kita ingatkan & sampaikan anggaran yg berlaku PPKM darurat level dua pada daerah aturan Pegandon, ” terperinci Kapolsek.
Kita minta rakyat buat mendukung suksesnya Program PPKM darurat level dua menggunakan menjalankan anggaran yg ada. Ini supaya penyebaran Covid’19 yg semakin tinggi sanggup segera ditekan kembali, ” pungkas AKP Zainal Arifin.
Kapolsek Pegandon menambahkan menggunakan dilaksanakannya aktivitas tadi diperlukan rakyat rakyat lebih tahu bahwa Kehidupan adaptasi Kebiasaan Baru bukan telah terbebas berdasarkan Covid-19 melainkan masih permanen diberlakukan Protokol Kesehatan menjadi mana dianjurkan Pemerintah menggunakan masker, mencuci tangan, selalu jaga kebersihan, jaga Jarak dan hindari kerumunan.
