Retail
No Result
View All Result
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Provinsi Kepri Masuk di Dalam Perpanjangan PPKM Mikro Pada 43 Daerah Diluar Pulau Jawa dan Bali

by admin
6 Juli 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
2 1
0
Provinsi Kepri Masuk di Dalam Perpanjangan PPKM Mikro Pada 43 Daerah Diluar Pulau Jawa dan Bali

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

BATAM – Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.

PPKM dilaksanakan pada 43 Daerah diluar pulau Jawa dan Bali di Indonesia termasuk diantaranya 4 Kota/Kabupaten di Kepulauan Riau yaitu Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Natuna. Pelaksanaan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selama PPKM, tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan pelaksanaan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, Kemudian kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Selanjutnya Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan untuk sektor esensial (bank, apotik dan lainya) bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. Sedangkan untuk kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Semua fasilitas publik ditutup sementara, begitupun dengan seluruh kegiatan seni dan budaya. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

“Polda Kepri bersama Unsur TNI mengajak seluruh masyarakat Kepri termasuk seluruh Stake Holder, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Politisi untuk bersama-sama mendukung dan menjalankan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 sebagai upaya menekan penyebaran covid 19, kami sayang kepada masyarakat Kepri, bagi kami keselamatan dan kesehatan masyarakat Kepri adalah yang utama.” Tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Tags: Polda Kepri
Share3Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
  • https://comp.phenikaa-uni.edu.vn/