Jakarta – Nama Affan Kurniawan kini bergema di berbagai lini massa, baik di jalanan maupun media sosial. Pengemudi ojek online (ojol) berusia muda itu meninggal dunia setelah terlindas rantis Brimob saat aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Peristiwa yang merenggut nyawa Affan mengundang duka mendalam sekaligus kemarahan publik. Tagar #RestInPowerAffan pun viral, menjadi simbol perlawanan sekaligus tuntutan agar kepolisian menegakkan keadilan.
Duka yang Menjadi Solidaritas
Kepergian Affan tidak hanya dirasakan oleh keluarganya, tetapi juga oleh ribuan pengemudi ojol lain yang setiap hari merasakan kerasnya perjuangan di jalanan. Mereka menyalakan lilin, mengibarkan spanduk solidaritas, dan menegaskan bahwa kematian Affan bukan sekadar angka, melainkan luka kolektif masyarakat kecil.
Mahasiswa dari berbagai kampus pun turun ke jalan. Dalam aksi unjuk rasa 29 Agustus 2025, nama Affan disebut berulang kali. Poster bertuliskan “Rest In Power Affan Kurniawan” mewarnai barisan massa, menandai bahwa tragedi ini telah menjelma menjadi gerakan moral.
Tuntutan Publik yang Menguat
Gelombang aksi solidaritas mendorong sejumlah tuntutan tegas:
-
Mengusut transparan kasus kematian Affan.
-
Menjatuhkan sanksi pidana bagi anggota Brimob yang terbukti lalai.
-
Reformasi internal Polri agar lebih humanis dan profesional.
-
Memberikan perlindungan bagi masyarakat sipil di ruang publik.
Bagi banyak pihak, “Rest In Power” adalah panggilan agar Affan tidak dilupakan, dan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Respons Kepolisian
Polri merespons cepat dengan mengamankan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat insiden terjadi. Mereka kini diperiksa oleh Divisi Propam dan tim gabungan Mabes Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf dan berjanji mengusut tuntas kasus ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menambahkan bahwa seluruh biaya rumah sakit hingga pemulihan keluarga korban ditanggung oleh kepolisian.
“Rest In Power”: Makna yang Lebih Dalam
Berbeda dengan ungkapan “Rest In Peace”, istilah “Rest In Power” kerap digunakan untuk menghormati mereka yang gugur akibat ketidakadilan. Ungkapan ini menegaskan bahwa perjuangan Affan tidak berhenti pada kematiannya, tetapi terus hidup dalam desakan publik untuk menegakkan keadilan dan reformasi.
Tragedi Affan Kurniawan menjadi catatan kelam yang tidak boleh dilupakan. Seruan “Rest In Power” kini bukan sekadar ucapan belasungkawa, melainkan dorongan agar Polri memperbaiki diri dan masyarakat terus mengawal jalannya penegakan hukum.
Affan mungkin telah tiada, tetapi namanya akan tetap abadi sebagai simbol perjuangan rakyat kecil yang menuntut perlindungan dan keadilan.