Retail
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan Pelaku Pemilik Sabu

by admin
11 Juli 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
1 1
0
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan Pelaku Pemilik Sabu

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri


TANJUNGPINANG
–  Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana Narkotika di Jalan Sungai Payung Kel. Kampung Bugis Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Selasa(06/07/2021).

Bermula pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang Laki-laki lengkap dengan ciri – cirinya ada menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Sabu yang sering melintas di seputaran wilayah Jalan Tanjung Unggat – Kota Tanjungpinang.

Setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan sekira pukul 16.00 Wib melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang melintas di jalan Sungai Payung dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Scorpio dan langsung memberhentikan 1 (satu) orang laki – laki tersebut yang mana setelah diberhentikan laki – laki tersebut sempat berusaha kabur namun berhasil diamankan.

Selanjutnya dengan didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan terhadap Sdr (E) 40 Th yang mana  berhasil ditemukan 1 (satu) Helai Kapas warna putih yang terletak di tanah tempat Sdr (E) diberhentikan yang mana berisikan 1 (satu) Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat 0.12 gram.

Kepada petugas, Sdr (E) mengakui bahwa 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang sempat ia buang saat berusaha kabur.

Saat diinterogasi oleh petugas, Sdr (E) mengaku  memperolehnya dari Sdr (I), dan Selanjutnya anggota Satres Narkoba langsung menuju rumah Sdr (E) untuk melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 1 (satu) Unit Handphone merk Strawberry yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saudara

(I), dan juga telah diamankan 1 (satu) Unit Hanphone merk Xiaomi warna Gold beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Scorpio”, terang Kasatres Narkoba

Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan dirumah Sdr (E), datang seorang laki – laki yang menggunakan sepeda motor Honda Grand warna hitam dan berhenti dirumah Sdr (E).

“Kami langsung mengamankan laki – laki tersebut yang mana kepada petugas ia mengaku bernama (I) 33 Th, dan kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat kami melakukan penggeledahan terhadap Sdr. (I) yang mana kami temukan 1 (satu) buah kotak rokok U mild di saku celana depan sebelah kanan yang berisikan 3 (tiga) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah Pipet Kaca”, tambah Kasatres Narkoba

Kasatres Narkoba juga mengatakan bahwa Sdr. (I) mengaku bahwa akan mengantar 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu kepada saudara (E) yang dipesan sebelumnya.

Saat diinterogasi Sdr (I) mengatakan bahwa 3 (tiga) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.2 gram yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

“Kemudian kami juga ada mengamankan 1 (satu) Buah Handphone merk  SAMSUNG warna Hitam beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) Buah Sepeda Motor Honda Legenda”, tutur Kasatres Narkoba

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, tambah Kasatres Narkoba

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658

Tags: Polda Kepri
Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
  • https://todomemalesal.com/
  • https://kalamkuduspekanbaru.sch.id/sma/
  • https://www.afpif.org/afpif2024/