Retail
No Result
View All Result
Selasa, April 14, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Subardi Desak Lahan Kritis PTPN VIII Difungsikan Untuk Konservasi Alam

by admin
27 Maret 2021
in Dpr.go.id
10 0
0
Subardi Desak Lahan Kritis PTPN VIII Difungsikan Untuk Konservasi Alam

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Anggota Komisi VI DPR RI Subardi saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI ke PTPN VIII di kawasan Gunung Mas Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021). Foto: Azka/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Subardi mengusulkan agar keberadaan lahan kritis milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII difungsikan sebagai lahan konservasi lingkungan. Pemanfaatan lahan kritis untuk penghijauan ini sangat mendesak, mengingat dampaknya dapat membahayakan masyarakat, serta memicu bencana alam.

 

“Lahan kritis itu milik negara yang dikelola PTPN. Maka ada tanggung jawab bersama untuk mengembalikan fungsinya, yakni reboisasi untuk keseimbangan alam,” saran Subardi saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI ke PTPN VIII di kawasan Gunung Mas Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/3/2021).

 

Berdasarkan data dari PTPN VIII, terdapat 119 hektare lahan masuk kategori kritis dari total lahan seluas 2.623 hektare milik PTPN VIII di kawasan Gunung Mas, Bogor. Subardi menilai PTPN VIII belum maksimal mengatasi lahan kritis karena begitu luasnya aset negara itu. Ia menyarankan, sebaiknya perusahaan holding BUMN itu menggandeng pemerintah daerah demi percepatan reboisasi.

 

“Kalau PTPN sendiri tidak akan mampu (melakukan reboisasi), sebaiknya libatkan pemda. Bila perlu menggandeng lintas pemda, karena tujuannya mencegah bencana. Apalagi upaya penghijauan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Lahan kritis itu juga bagian dari ekosistem lingkungan yang perlu dilestarikan,” kata politisi Partai NasDem itu.

 

Dirut PTPN VIII Muhammad Yudayat mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan upaya reboisasi dan konservasi lahan kritis, namun belum menyeluruh. “PTPN VIII ada di 2 provinsi, Jabar dan Banten, dan di 13 kota/kabupaten. Luas seluruhnya 113 ribu hektare. Komoditas utamanya teh, sawit, dan karet,” jelas Yudayat. (azk/sf)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share11Tweet7SendShareShare2

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?