Retail
No Result
View All Result
Selasa, Maret 21, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Berkas Kasus Karhutla PT. AER dan PT. ABP di Ketapang Kalbar telah Lengkap dan Siap Disidangkan

by admin humasri
11 Agustus 2020
in menlhk.go.id
0
Berkas Kasus Karhutla PT. AER dan PT. ABP di Ketapang Kalbar telah Lengkap dan Siap Disidangkan

menlhk.go.id – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, telah menyelesaikan penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) PT. AER dan PT. ABP di Ketapang, Kalimantan Barat. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada tanggal 7 Agustus 2020, menyampaikan bahwa berkas perkara sudah lengkap.


Penyidikan ini terkait lahan yang terbakar di konsesi PT. AER seluas 100 hektare (Ha) dan PT. ABP seluas 85 Ha, di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kecamatan Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

YOU MAY ALSO LIKE

KLHK : Bank Sampah Dapat Berkontribusi Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Kelahiran Bayi Orangutan di Pusat Reintroduksi Jantho Aceh

Seekor Pesut Jantan Kembali Berenang Bebas di Sungai Kampar

Dua Anak Badak Jawa Lahir di Taman Nasional Ujung Kulon


Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan kemudian menyerahkan tersangka yang diwakili oleh Muhammad Sukri Bin Kasim selaku Direktur PT. AER dan PT. ABP serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk disidangkan.

Balai Gakkum KLHK Kalimantan akan mengawal proses ini agar sanksi pidana yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korporasi.


Dua perusahaan PT. Arrtu Energie Resources (AER) dan PT. Arrtu Borneo Perkebunan (ABP) dikenakan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 dan/atau Pasal 108 Jo. Pasal 116 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.


Penanganan kasus ini tindak lanjut dari hasil pemantauan satelite dan verifikasi titik panas (hotspot) di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kecamatan Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, 8 Agustus 2019. Tim verifikasi menemukan lokasi titik api berada di areal IUP PT. ABP dan PT. AER. Tim menemukan lahan PT. AER yang terbakar seluas 100 Ha dan lahan PT. ABP yang terbakar seluas 85 Ha. Penyidik Balai Gakkum Kalimantan menindaklanjuti temuan itu dengan penyidikan.


Penanganan perkara karhutla ini tidak lepas dari kerja sama Balai Gakkum KLHK Kalimantan, dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Ketapang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat dan ahli karhutla dari IPB.


Merespon kemajuan proses penanganan kasus ini, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani pada keterangan tertulisnya (9/08/2020)menyatakan bahwa ini merupakan bukti bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Karhutla merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem dan berdampak pada wilayah yang luas untuk waktu lama. Jadi pelaku karhutla harus ditindak tegas agar jera.

Share2Tweet1SendShareShare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaik

Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

17 Maret 2023
Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

17 Maret 2023
Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

15 Maret 2023
Presiden Jokowi Ikuti Proses Coklit Data Pemilih Pemilu Tahun 2024

Presiden Jokowi Ikuti Proses Coklit Data Pemilih Pemilu Tahun 2024

15 Maret 2023
Anggota DPR RI Siti Mukaromah Berikan Himbauan Terkait Upaya Kesetaraan Gender

Anggota DPR RI Siti Mukaromah Berikan Himbauan Terkait Upaya Kesetaraan Gender

13 Maret 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In