dephub.go.id – Jakarta. Pemerintah menargetkan pada tahun 2029 jumlah pergerakan orang dengan moda angkutan umum perkotaan harus mencapai 60% dari total pergerakan. Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono mengatakan hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2018 / tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.
“Dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, salah satu Sasaran dan Kebijakan (Indikator Kinerja Utama/IKU) Transportasi Perkotaan di Wilayah Jabodetabek adalah pergerakan orang dengan menggunakan angkutan umum perkotaan (modal share) dimana pada tahun 2029 harus mencapai 60% dari total pergerakan. Saat ini hasil evaluasi IKU BPTJ tahun 2019, baru mencapai 34% dari total pergerakan,” kata Djoko Sosono yang hadir mewakili Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada acara Diskusi Virtual Pengembangan Angkutan Umum Perkotaan di Jabodetabek, Rabu (12/8).
Lanjut Djoko, kebutuhan akan transportasi publik di Jabodetabek pada dasarnya relatif tinggi. Oleh karena itu Djoko memastikan Kementerian Perhubungan akan terus berupaya maksimal agar target ini dapat tercapai.
“Dari hasil Survei Komuter Jabodetabek 2019 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa dari 29 juta penduduk Jabodetabek yang berumur 5 tahun ke atas, sekitar 11 persennya merupakan penduduk komuter sehingga orang dengan kebutuhan akan pelayanan transportasi publik tergolong relatif cukup tinggi,” lanjutnya.
Diakui Djoko pandemi Covid-19 yang ada saat ini cukup banyak memberikan dampak ke berbagai sendi kehidupan termasuk sektor transportasi. Menurut Djoko ini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia transportasi yang harus dapat beradaptasi melalui tatanan normal baru.
Meskipun saat ini pemerintah memastikan telah menerbitkan beberapa peraturan di berbagai sektor transportasi tentang penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi kebiasaan baru, seperti pembatasan kapasitas penumpang, namun Djoko menyebut pihaknya ingin menggali lagi rumusan kebijakan yang tepat untuk menyeimbangkan antara kepentingan pengguna transportasi dan dunia usaha di bidang transportasi.
Dijelaskan Djoko tujuan utama pemberlakuan sejumlah aturan ini untuk memastikan masyarakat dapat bertransportasi dengan aman, selamat, sehat serta dunia usaha tetap dapat bertahan dan beroperasi di masa pandemi saat ini.
“Dengan pembatasan kapasitas karena protokol kesehatan pada angkutan umum baik moda kereta maupun angkutan perkotaan lainnya dapat menyebabkan terjadinya shifting perpindahan penggunaan moda untuk perjalanan sehari-hari dari semula menggunakan angkutan umum, bisa berpindah menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini yang harus kita rumuskan bersama agar peran angkutan umum dapat kembali menjadi andalan perjalanan sehari-hari,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Djoko berharap diskusi ini dapat meningkatkan respon masyarakat dan pelaku usaha, serta jajaran pemangku kebijakan di pusat maupun daerah di Wilayah Jabodetabek dan menggairahkan kembali peran transportasi perkotaan menyongsong tatanan normal baru.
Turut hadir pada diskusi virtual ini yaitu Kepala BPTJ Polana B Pramesti, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, pengamat transportasi Djoko Setijowarno, Atase Perhubungan Amerika Hananto Prakoso, Atase Perhubungan Jepang Syamsu Rizal, Sekjen DPP Organda Ateng Aryono, Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia Hari Ganie, dan sejumlah narasumber penting lainnya.