Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan peraturan tentang perjalanan ke luar negeri.
Salah satunya dengan mengurangi masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah divaksinasi lengkap.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.
“Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka, SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam siaran pers, Minggu (6/3/2022) malam.
Pada SE Nomor 20, PPLN dapat masuk wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri di bandara berikut, yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur; I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.
“Khusus PPLN yang masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid harus menggunakan mekanisme bubble system,” katanya.
“Perubahan utama dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7 x 24 jam bagi PPLN penerima vaksin dosis pertama, dan masa karantina 3 x 24 jam bagi PPLN penerima vaksin dosis kedua atau ketiga,” tambah Novie.
Baca Juga : Kemenkes: Vaksinasi Booster Dapat Dilakukan Setelah Tiga Bulan Vaksinasi Dosis Primer
Selain itu, PPLN juga harus menunjukkan bukti pemesanan akomodasi dan konfirmasi pembayaran selama berada di Indonesia, khususnya bagi PPLN WNA, dengan visa kunjungan jangka pendek atau izin masuk, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal $25.000, termasuk dana untuk penanganan Covid-19.
Terdapat ketentuan uji RT-PCR kedua dan hasil pengujian harus dilaporkan kepada petugas KKP di wilayah masing-masing pada hari ke-6 untuk PPLN karantina 7 x 24 jam dan hari ke-3 untuk PPLN karantina 3 x 24 jam.
Demikian pula jika PPLN Warga Negara Indonesia (WNI) dapat dikecualikan dari kewajiban karantina, dalam keadaan darurat, seperti memiliki kondisi medis yang mengancam jiwa, kondisi medis yang memerlukan perhatian khusus (disertai dengan surat keterangan dokter), atau duka cita karena meninggalnya salah satu anggota keluarga inti.
“Namun, mereka tetap harus menunjukkan hasil tes ulang RT-PCR negatif pada saat kedatangan di pintu masuk untuk perjalanan ke luar negeri untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19,” kata Novie.
Baca Juga : Presiden Jokowi: Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 dan Lebih Siap