Retail
No Result
View All Result
Selasa, Maret 21, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Ada 29 Titik Lintas Batas Tak Resmi di Sambas dan Bengkayang, BNPP Lakukan Identifikasi

by admin humasri
30 September 2020
in kemdagri.go.id
0
Ada 29 Titik Lintas Batas Tak Resmi di Sambas dan Bengkayang, BNPP Lakukan Identifikasi

kemendagri.go.id – Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) mensinyalir ada 29 titik lintas batas tidak resmi pada garis perbatasan Indonesia – Malaysia di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. Jalur lintas batas tak resmi ini bisa menimbulkan masalah hukum, sosial dan ekonomi di kemudian hari jika tidak dilakukan penanganan secara komprehensif.   

“Ke-29 titik lintas batas tidak resmi ini tersebar di 9 desa dan 3 kecamatan di Kabupaten Sambas dan Bengkayang yang didasarkan data Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) TNI,” kata Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon kepada wartawan di Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (29/9/2020).

YOU MAY ALSO LIKE

Mendag: Pengusaha RI dan Arab Saudi Sepakat Kerja Sama dengan Nilai Kontrak Rp2,3 Triliun

Hindari ledakan kasus seperti India, PPKM Mikro kembali diperpanjang

Soal larangan mudik, Mendagri: Butuh keserempakan Pusat dan daerah

Sejumlah Lembaga Bidang Layanan Kesehatan dan Perhubungan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dukcapil Kemendagri

Sebaran titik lintas batas tidak resmi di Kabupaten Sambas berada pada Kecamatan Paloh (Desa Temajuk 2 titik) dan Kecamatan Sajingan Besar (Desa Sei Bening 1 titik dan Desa Sebunga 2 titik). Sedangkan di Kabupaten Bengkayang berada pada Kecamatan Jagoi Babang (Desa Pareh 2 titik, dan Desa Semunying 7 titik, Desa Semunying Jaya 1 titik, Desa Sekida 4 titik, Desa Jagoi Babang 6 titik, dan Desa Siding 4 titik.

Menurut Simbolon, saat ini, sejak 28 September hingga 3 Oktober 2020, BNPP bersama Imigrasi dan TNI melakukan identifikasi ke-29 titik lintas batas tersebut dan juga pendalaman di empat titik lokasi. 

“Maksud dari kegiatan identifikasi titik lintas batas tidak resmi ini adalah untuk memetakan dan merumuskan kebijakan lebih lanjut dan komprehensif terhadap jalur-jalur yang belum dinyatakan sebagai perlintasan resmi,” ungkapnya.

Simbolon juga menjelaskan perbatasan darat Indonesia – Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat dengan Sarawak Malaysia berada di 5 kabupaten, yakni Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu dengan Panjang garis batas 966 kilometer, melintasi 98 desa dan 14 kecamatan. 

Sepanjang garis batas darat tersebut, kedua negara sudah menyepakati -titik perlintasan resmi, terdiri dari 12 titik gerbang berupa Pos Lintas Batas (PLB) tradisional dan tiga titik gerbang berupa pos lintas batas negara (PLBN). 

PLB tradisional dikelola Direktorat jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI,  dengan  pelayanan yang diberikan untuk perlintasan orang sesuai _border cross agreement_, menggunakan pas lintas batas.

Sedangkan tiga PLBN dikelola oleh BNPP sebagai pintu gerbang atau beranda negara, untuk melayani perlintasan orang dan barang dengan dokumen perjalanan yang berlaku  berupa paspor dan pas lintas batas.

“Di PLBN ini, telah berlaku keterpaduan sistem pelayanan lintas batas berupa pemeriksaan dan pelayanan keimigrasian, kepabeanan, kekarantinaan serta dilengkapi unsur pendukung LO TNI dan Polri,” ungkap Simbolon.

Share5Tweet3SendShareShare1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaik

Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

17 Maret 2023
Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

17 Maret 2023
Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

15 Maret 2023
Presiden Jokowi Ikuti Proses Coklit Data Pemilih Pemilu Tahun 2024

Presiden Jokowi Ikuti Proses Coklit Data Pemilih Pemilu Tahun 2024

15 Maret 2023
Anggota DPR RI Siti Mukaromah Berikan Himbauan Terkait Upaya Kesetaraan Gender

Anggota DPR RI Siti Mukaromah Berikan Himbauan Terkait Upaya Kesetaraan Gender

13 Maret 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In