kemlu.go.id – Sdr. Ahmad Ali Sepruri dan Sdr. Riyanto Maktub sungguh tidak mengira bahwa pada saat menginjak Cape Town International Airport (CTIA) untuk transit dari Walvis Bay, Namibia pada tanggal 23 Desember 2020, perpanjangan paspor manualnya ditolak oleh imigrasi Afrika Selatan dan akibatnya mereka harus menjalani penahanan di fasilitas yang disediakan selama 7 hari sampai tanggal 30 Desember 2020.
Pada tanggal 24 Desember 2020, KJRI Cape Town telah mendatangi keduanya di ruang tahanan dan melakukan pengambilan data biometrik untuk pembuatan paspor baru. Proses berjalan lancar. Keesokan harinya tanggal 25 Desember 2020, Konsul Jenderal RI Cape Town mengunjungi keduanya untuk menyerahkan paspor baru dan memberikan paket bantuan logistik dan kesehatan pribadi COVID-19. Keduanya menunjukkan rasa terima kasih mendalam atas kunjungan singkat tersebut.
KJRI Cape Town juga mengaturkan kunjungan dokter untuk pengambilan tes PCR keduanya di dalam fasilitas pada hari Senin, 28 Desember 2020.
Pada hari Rabu, 30 Desember 2020, KJRI Cape Town akhirnya dapat melepas keduanya untuk kembali ke tanah air. Dengan dukungan baik dari otoritas imigrasi CTIA, SA Airlink sebagai maskapai yang membawa keduanya dari Walvis Bay ke Cape Town, dan PT. Paloma Sejati sebagai agen perusahaan kapal, proses pemulangan keduanya berjalan tanpa hambatan dan cepat.
“Terima kasih buat KJRI Cape Town yang sudah membantu saya, menjamu, memberikan perhatian, dan bimbingan kepada saya,” ucap jujur Ahmad Sepruri kepada KJRI Cape Town pada saat diantarkan hingga ke gerbang pesawat.
“Semua kru Indonesia yang paspornya habis, jangan tunggu lama-lama, segera hubungi KBRI/KJRI untuk perbaharui paspor. Jangan sampai kejadian kayak kita lagi,” pesan Riyanto Maktub menambahkan.