Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am menyebut vaksin COVID-19 Sinovac hukumnya halal dan suci.
“Soal aspek kehalalan vaksin COVID-19 Sinovac, setelah kami berdiskusi cukup panjang berdasarkan paparan hasil audit. Kami menyepakati vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac, yang namanya CoronaVac ini, hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun dalam jumpa pers usai Rapat Tertutup Fatwa Vaksin COVID-19 di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Walaupun begitu, fatwa MUI secara utuh akan menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait aspek keamanan penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac. Hal ini mengenai izin penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac.
“Dengan demikian, fatwa MUI lengkap terkait produk vaksin COVID-19 Sinovac dari Tiongkok akan menunggu keputusan final dari BPOM mengenai aspek ke-thoyyib-annya (syarat baik penggunaan vaksin),” terang Asrorun.
“Jadi, fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyatakan aspek keamanan penggunaan vaksin COVID-19. Apakah aman atau tidak digunakan. Maka, fatwanya akan terlihat dari sisi aspek ke-thoyyib-annya.”
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.