Jakarta –
Di tengah lonjakan kasus COVID-19, aturan perjalanan dalam negeri kini diperketat. Aturan terbaru ini tertuang dalam SE Satgas No.1 Tahun 2021.
“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut,” kata Doni dalam rilis yang diterima detikcom.
Dalam rilis tersebut, juga disebutkan positivity rate di Indonesia masih tinggi, menandai penularan kasus COVID-19 juga cukup tinggi di masyarakat. Bahkan dalam dua hari terakhir penambahan kasus Corona di Indonesia melonjak tinggi di 10 ribu kasus.
Maka dari itu, syarat perjalanan rapid test antigen hingga PCR kini diperketat. Aturan ini mulai berlaku sejak 9 Januari hingga 25 Januari 2021.
Berikut aturan terbaru syarat perjalanan rapid antigen hingga PCR terkait masa berlaku, seperti yang tercantum dalam SE Satgas No 1 Tahun 2021 untuk perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara.
Pulau Bali
Perjalanan ke pulau Bali dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif surat rapid test antigen paling lambat 2 x 24 jam. Sementara hasil tes negatif PCR berlaku 3 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk syarat perjalanan.
Namun, bagi pengguna moda transportasi darat dan laut, baik pribadi maupun umum, keterangan hasil negatif tes PCR dan rapid test antigen wajib ditunjukkan paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pulau Jawa
Perjalanan dari dan ke pulau Jawa antar Provinsi/Kab/Kota, dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dengan PCR paling lambat 3 x 24 jam, sementara rapid test antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib memperlihatkan hasil negatif tes PCR dan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagaimana daerah lainnya? Simak di halaman berikutnya.
Simak Video “Catat! Ini Harga Maksimal Rapid Test Antigen di Indonesia“
[Gambas:Video 20detik]