Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berupaya keras memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat di wilayah yang terkena dampak kebijakan PPKM Level 4. Selain bantuan sosial yang telah dijalankan sebelumnya, seperti bantuan pangan non tunai (BPNT) atau program kartu sembako dan program keluarga harapan (PKH), pemerintah juga memberikan dukungan tambahan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial lainnya. seperti bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan beras.
“Pemerintah memberikan dua jenis bantuan yang dikelola Kemensos di luar kementerian lain, yakni BPNT atau kartu sembako yang diberikan melalui e-warung, dan PKH. Itu dalam keadaan normal. Kemudian pada masa Covid- 19 Pandemi, Pemerintah menurunkan bantuan sosial tunai (BST),” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan yang dikeluarkan di Kantor Presiden Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
Alokasi BPNT atau kartu sembako sebesar Rp42,3 triliun ditargetkan 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan akan mendapat tambahan dua bulan yaitu Juli dan Agustus.Indeks yang diberikan oleh BUMN adalah Rp200.000/KPM/bulan melalui Bank (Himbara).
Sementara untuk PKH, pemerintah memberikan anggaran Rp 28,3 triliun untuk 10 juta KPM, dan nominal perubahannya tergantung pada komponen terkait seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial (Kesos). Bidang kesehatan meliputi ibu hamil/melahirkan/menyusui dan anak balita. Komponen pendidikan meliputi siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat. Kemudian, bagian kesejahteraan sosial terdiri dari lanjut usia (lansia) dan penyandang cacat.
“Kalau PKH 10 juta keluarga binaan, dampaknya bagi penerimanya karena satu keluarga bisa menerima 2-3 orang. Kalau punya anak kecil, SMP, atau SMA, mereka bisa mendapatkan lima atau empat jenis sesuai situasi yang berbeda. Jadi, total bantuan pemerintah berasal dari 33 juta peso, jadi bukan hanya 10 juta keluarga binaan, karena menyangkut jiwa,” jelas Risma.
Pemerintah juga mengalokasikan BST sebesar Rp15,1 triliun untuk 10 juta KPM untuk jangka waktu 2 bulan, yakni Mei 2021. Pembayarannya akan dilakukan Juli dengan indeks yang dibagikan PT Pos Indonesia sebesar Rp600.000/KPM.
Selain itu, selama pelaksanaan PPKM darurat, pemerintah juga meningkatkan bantuan kepada keluarga penerima manfaat PKH dan BST, yakni tambahan beras 10 kilogram per orang. Dalam hal ini, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Biro Jasa Logistik (Bulog).
“Jadi kalau kita hitung 10 juta KK penerima PKH, maka BST-nya 10 juta, totalnya 20 juta, dan setiap orang menerima 10 kilogram beras. Dalam perjalanan, setelah kita hitung, tadi saya sampaikan kepada keluarga BPNT itu, dasar ini pangan Penerima bantuan mencapai 18,8 juta, dan PKH 10 juta. Artinya, ada 8,8 juta KK yang belum menerima bantuan beras. Setelah itu, selain 20 juta kepala keluarga sebelumnya, ada 8,8 juta kepala keluarga. kepala rumah tangga. Tambahan beras,” jelasnya.
Risma menjelaskan, pihaknya juga akan memberikan bantuan sosial untuk tambahan 5,9 juta KPM yang baru diajukan pemerintah daerah mulai Juli hingga Desember 2021, dengan nominal bantuan Rp 200.000 per KPM. Kementerian Sosial telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,08 triliun.
“Daerah juga mengusulkan penambahan sekitar 5,9 juta keluarga baru untuk menerima bantuan. Kami juga mengusulkan kepada Kementerian Keuangan Rp 5,9 juta untuk menerima bantuan Rp 200.000 per bulan. Itu akan diberikan antara Juli dan Desember. Oleh karena itu, Menurut Usulan daerah, total penerima bantuan pangan atau sembako nontunai 18,8 juta, ditambah 5,9 juta (penerima baru),” katanya.