BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membongkar praktek sindikat sertifikat vaksinasi Covid-19 bajakan. Sebanyak empat orang pelaku, yaitu JR, IF, MY, dan HH ditangkap.
Praktik ilegal tersebut terbongkar kala jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar mendapati account Facebook bernama Jojo yang tawarkan sertifikat vaksinasi tanpa mesti melakukan penyuntikan.
“Sindikasi pertama adalah mulai bulan Agustus kami melaksanakan profil-ing (JR) yang diduga melakukan pemalsuan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Selasa (14/9/2021).
Arif melanjutkan, sertifikat vaksinasi Covid-19 yang ditawarkan pelaku JR melalui tempat sosial selanjutnya dibanderol pada Rp100-200.000. Syaratnya pun mudah, yakni pemesan cuma memadai menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Pelaku JR lalu terhubung web site Primarycare dan memasukkan knowledge NIK pemesannya dan pemesan bakal mendapatkan sertifikat vaksinasi tanpa mesti melaksanakan penyuntikan vaksin terutama dahulu,” terang Arif.
Berdasarkan pengakuan pelaku JR, kata Arif, sebanyak sembilan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu telah diterbitkan dan pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp1,8 juta.
Polisi pun kemudian melaksanakan pengembangan dan kembali sukses mengungkap praktek mirip yang dijalankan oleh IF, MY, dan HH. Salah satu pelaku, yakni IF ternyata diketahui sebagai mantan relawan vaksinasi yang punya akses terhadap website Pcare.
“Dengan pengalaman jadi sukarelawan, bagaimana penerbitan surat vaksin dan sebagainya, maka yang mengenai menyalahgunakan. Mereka telah menerbitkan 26 sertifikat vaksinasi palsu,” ungkap Arif seraya menyebutkan bahwa tiap tiap sertifikat vaksinasi palsu dibanderol Rp300.000.
Berdasarkan hasil penyidikan, HH dan MY berperan sebagai agen pemasaran. Adapun IF, bersama keahliannya sementara bertugas sebagai relawan vaksinasi, berperan mengakses website Pcare.
“Ini sindikasi karena yang pertama tersedia yang masuk secara ilegal yang masuk ke aplikasi. Kedua, tersedia yang memasarkan, maka ini sindikasi. Ketiga, ada pengguna atau user, supaya lengkaplah term-nya adalah sindikasi,” kata Arif.
Akibat perbuatannya, JR disangkakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 berkenaan Perdagangan, Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diancam pidana 5 sampai 12 th. penjara.
Adapun IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Ayat (1) dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 12 tahun.