Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, untuk memberantas penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat, polisi perlu menggandeng lembaga lain, yakni Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Peran OJK sebagai pengawas keuangan sangat sentral.
“Saya sependapat dengan Kapolri bahwa upaya pemberantasan pinjaman online ilegal dilakukan dengan strategi pre-emtif, preventif dan represif. Selain itu, Polri harus berkoordinasi dengan OJK untuk pemberantasannya. Karena sebagai regulator dan pengawasan lembaga, tentunya OJK memiliki berbagai database dan informasi yang diperlukan, diharapkan para korban pinjaman ilegal dapat hidup lebih tenang,” kata Syahroni dalam siaran pers, Rabu (13/10/2021).
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman ilegal tersebut.
“Saya mendukung penuh Kapolri yang segera mengambil tindakan tegas terhadap berbagai instrumen pinjaman ilegal. Karena tindakan ilegal pasti mengkhawatirkan. Sebaliknya, fenomena pinjaman online ilegal ini perlu mendapat perhatian khusus, mengingat sudah banyak korbannya,” kata Sahroni.
Ia juga mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami nasabah sangat signifikan, tidak hanya secara fisik tetapi juga mental. Belakangan ini diberitakan banyak korban depresi dan bunuh diri. Makanya ada terobosan seperti ini supaya bisa selesai.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman teknologi finansial peer-to-peer atau yang biasa dikenal dengan pinjaman online (pinjol) yang ilegal dan merugikan masyarakat.
Penindakan tegas ini merupakan arahan langsung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mencermati tindak pidana Pinjol karena telah merugikan masyarakat, terutama di tengah pandemi Covid19.
Photo by Ahsanjaya from Pexels