Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi keinginan pemerintah memberantas kasus pinjol dan aplikasi fintech ilegal yang banyak memakan korban di masyarakat.
Untuk itu Sukamta mendorong pemerintah untuk terus menegakkan hukum dengan melakukan tindakan pemberantasan di hilir dan menyelesaikan masalah utama di hulu, dan menurutnya ada beberapa aspek yang membuat kasus pinjol ini bermasalah. Dari sisi masyarakat, ada kebutuhan akan pinjaman.
“Mereka (masyarakat) ditolak oleh pinjaman legal atau bank resmi yang memiliki persyaratan ketat. Kemudian mereka tergiur dengan pinjaman ilegal yang memberikan kemudahan untuk mengajukan pinjaman, yang dapat menarik banyak orang meskipun bunganya mencekik. Para rentenir versi online,” kata Sukamta dalam siaran persnya kepada DPR, Senin (18/10/2021).
“Masyarakat harus cerdas dan cermat dalam memilih pengajuan pinjaman online. Edukasi masyarakat adalah tugas kita bersama. Kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI.
Dari sisi regulasi, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membolehkan akses IMEI dinilai perlu dihapus. Menurutnya, verifikasi data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ditambah SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) milik OJK (sebelumnya BI checking) harusnya sudah cukup.
“Selain itu, data tersebut terintegrasi dengan nomor NIK dan KK. SLIK juga dapat menunjukkan riwayat kredit dan kinerja pelanggan. Jika masalah hulu ini diselesaikan, diharapkan masalah hilir akan lebih mudah diatasi,” tambahnya. Saran anggaran DPR RI.