Jakarta – Kementerian Kesehatan telah memperbarui daftar vaksin tambahan untuk melawan COVID-19 dalam empat kombinasi. Penerima vaksin utama AstraZeneca sekarang dapat menerima setengah dosis dari vaksin booster COVID-19 Pfizer.
Persyaratan penerima vaksin booster COVID-19 adalah mereka yang telah menerima vaksinasi lengkap atau dosis satu dan dua selama minimal 6 bulan. Prioritas saat ini untuk vaksin booster adalah lansia dan kelompok rentan berusia 18 tahun ke atas, seperti orang-orang dengan gangguan kekebalan.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, “Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan”.
Berikut daftar 4 kombinasi vaksin booster COVID-19:
Vaksin primer Sinovac:
- Bisa divaksin booster AstraZeneca setengah dosis.
- Bisa divaksin booster Pfizer setengah dosis.
Vaksin primer AstraZeneca:
- Bisa divaksin booster Moderna setengah dosis.
- Bisa divaksin booster Pfizer setengah dosis.
Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kemenkes RI, sebelum pelaksanaan vaksinasi booster, dilakukan skrining terlebih dulu. Adapun pelaksanaan vaksin booster COVID-19 meliputi:
- Puskesmas
- Rumah sakit milik pemerintah
- Rumah sakit milik pemerintah daerah
- Pos pelayanan vaksinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.