Retail
No Result
View All Result
Minggu, Maret 26, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Pasien Omicron RI Kini Boleh Isoman

by admin humasri
21 Januari 2022
in covid19.go.id
0
Pasien Omicron RI Kini Boleh Isoman

Ilustrasi

Jakarta – Kementerian Kesehatan RI telah memperbarui pedoman penanganan varian omicron COVID-19. Saat ini, pasien Omicron tidak memerlukan rawat inap jika memenuhi kriteria tertentu.

“Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah,” tulis Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, drg Widyawati, MKM, dalam siaran pers, Kamis (20/1/2022).

YOU MAY ALSO LIKE

Covid-19 Meningkat, DKI Jakarta Penyumbang Kasus Terbesar

Kemenkes: Gejala Covid BA.4 dan BA.5 Lebih Ringan dari Omicron

Kasus Covid-19 Melandai, PPKM Kapan Dicabut?

Apa Tanda Infeksi Omicron Jika Sudah Menerima Dosis Vaksin Covid-19 Lengkap?

“Namun, tidak semua pasien dengan omicron yang dikonfirmasi memenuhi syarat untuk isoman. Karena banyak syarat yang harus dipenuhi,” lanjutnya.

Baca Juga : Cegah Omicron Lewat PPLN, Kapolri Pastikan Prokes dan Karantina di PLBN Entikong

Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI No. HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Semua kasus yang dikonfirmasi dan kemungkinan mutasi Omicron dalam surat edaran sebelumnya harus dikarantina di rumah sakit dengan layanan COVID19.

“Pedoman baru ini menetapkan bahwa pasien tanpa gejala dengan diagnosis COVID-19 ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika persyaratan klinis dan rumah terpenuhi,” kata Kementerian Kesehatan.

Syarat klinis yang harus dipenuhi:

  • pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
  • tidak memiliki komorbid
  • dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat teknisnya sebagai berikut:

  • rumah dan peralatan lain mendukung
  • pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  • ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • dapat mengakses pulse oksimeter.

“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat,” saran Kemenkes.

Baca Juga : Kasus Omicron RI Bertambah Menjadi 254 Kasus, Ini Kronologinya

Tags: covid-19kementerian kesehatanomicronvirus corona
Share6Tweet4SendShareShare1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaik

Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Atas Layanan Digital Terbaik

Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Atas Layanan Digital Terbaik

21 Maret 2023
Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

21 Maret 2023
Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

17 Maret 2023
Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

17 Maret 2023
Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

15 Maret 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In