Jakarta – Kementerian Kesehatan RI telah memperbarui pedoman penanganan varian omicron COVID-19. Saat ini, pasien Omicron tidak memerlukan rawat inap jika memenuhi kriteria tertentu.
“Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah,” tulis Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, drg Widyawati, MKM, dalam siaran pers, Kamis (20/1/2022).
“Namun, tidak semua pasien dengan omicron yang dikonfirmasi memenuhi syarat untuk isoman. Karena banyak syarat yang harus dipenuhi,” lanjutnya.
Baca Juga : Cegah Omicron Lewat PPLN, Kapolri Pastikan Prokes dan Karantina di PLBN Entikong
Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI No. HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Semua kasus yang dikonfirmasi dan kemungkinan mutasi Omicron dalam surat edaran sebelumnya harus dikarantina di rumah sakit dengan layanan COVID19.
“Pedoman baru ini menetapkan bahwa pasien tanpa gejala dengan diagnosis COVID-19 ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika persyaratan klinis dan rumah terpenuhi,” kata Kementerian Kesehatan.
Syarat klinis yang harus dipenuhi:
- pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
- tidak memiliki komorbid
- dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan syarat teknisnya sebagai berikut:
- rumah dan peralatan lain mendukung
- pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- dapat mengakses pulse oksimeter.
“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat,” saran Kemenkes.
Baca Juga : Kasus Omicron RI Bertambah Menjadi 254 Kasus, Ini Kronologinya